Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Pyh PT. BPRS LPN TAEH BARUH RESI CAHYADIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPRS LPN TAEH BARUH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DAFIKAL HUSNI, S.H dan MUHAMMAD EFENDI,S.HPT. BPRS LPN TAEH BARUH
Tergugat
NoNama
1RESI CAHYADIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 0662/BPR-TB/SPK/IX/2017 tertanggal 08 September 2017 yang dilegalisasi dangan Nomor 28/LEG-NOT/IX/2017;------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti  yang Penggugat ajukan dalam gugatan ini;----------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);--------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sebidang tanah sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertifikat Hak Milik No: 489, Privinsi Letak Tanah: Sumatera Barat, Kabupaten/ Kota: Lima Puluh Kota, Kecamatan: Mungka, Kelurahan/ Nagari: Mungka, NIB: 03.05.12.04.00685, Tanggal Surat Ukur: 09 Februari 2010, Nomor Surat Ukur: 00342/2010, dengan Luas: 5.490 M2 yang berbatas pada bagian Utara: Tanah Milik Adat, Selatan: Tanah Milik Adat, Timur: Jalan, Barat: Tanah Milik Adat atas nama Pemegang Hak: RESI CAHYADIA, beserta Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 211/2017 dihadapan SYAHRUL NIZAM NOTARIS di Lima Puluh Kota, tertanggal 08 November 2017  yang dipasangkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 849/2017 dengan Nama Pemengang Hak Tanggungan PT Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Pitih Nagari Taeh Baruh yang berkedudukan di jalan Payakumbuh Taeh Km 10 Taeh Baruah Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota Propinsi Sumatera Barat, yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan Tergugat ;------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat serta setiap orang yang mendapat/memperoleh hak dan atau yang akan mendapat/memperoleh hak kemudian hari dari Tergugat atas objek perkara tersebut, untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara dari seluruh hak miliknya paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila engkar maka akan dilakukan upaya dengan bantuan pihak berwenang;-------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas seluruh kewajiban pelunasan Hutang paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp. 177.097.249,-  (Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Empat Puluh Sembilan  Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok ditambah bunga dan denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik No: 489 yang dipasangkan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 849/2017 berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut;------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat membayar secara seketika dan sekaligus lunas kerugian atas tambahan biaya yang dikeluarkan Penggugat karena Tergugat tidak memenuhi prestasinya sejumlah sejumlah Rp. 15.000.000- (Lima Belas Juta Rupiah) paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum  tetap;-----------------------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat  untuk membayar Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);------------------------------------------
  10. Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) atas benda bergerak dan benda tidak bergerak Tergugat  lainnya, sampai mencukupi untuk melunasi semua kewajiban pelunasan utang dan kerugian yang diderita Penggugat;----------------------------------------------------------------------------
  11. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan, perlawanan atau ada yang membantah (Uit Voerbaar Bij Voorraad);---------------------------------------------------------------
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER:

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak