Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Pyh TINA BR SIMARMATA, SH BACHYUDI NASUTION Pgl. BAYU Bin BACHTIM ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1175/L.3.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TINA BR SIMARMATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACHYUDI NASUTION Pgl. BAYU Bin BACHTIM ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa BACHYUDI NASUTION Pgl. BAYU BIN BACHTIM ZAINUDDIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 21.30 wib, atau setidak tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa berada dirumah yang beralamat di sebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh kota terdakwa menghubungi Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut,lalu  terdakwa menerima tawaran untuk menjual sabu yang akan diberikan oleh Pgl. Eky Als Inyiak(DPO), kemudian terdakwa pergi menuju SMP Taram atas perintah Pgl. Eky Als Inyiak(DPO), kemudian menyuruh terdakwa untuk menelpon Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) Ketika sampai di SMP Taram tersebut, kemudian Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dekat gerbang SMP Taram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok luffman warna merah sebanyak kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga kurang lebih Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah berada di penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa benar setelah terdakwa sampai di Rumah terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil dengan harga Rp.150.000 (seratus limapuluh ribu) dengan tujuan untuk dijual sesuia petunjuk Pgl. Eky Als Inyiak(DPO)
  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Kradevi Intan (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan pakaian terdakwa dan kemudian saksi Kradevi Intan memasak dirumah terdakwa dan kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis sabu sambil duduk disebelah saksi Kradevi Intan, kemudian terdakwa memberikan alat hisap narkotika jenis sabu tersebut kepada  saksi Kradevi Intan karena ada yang menelpon terdakwa yaitu Pgl. TAKUR (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kemudian saksi Kradevi Intan melanjutkan menghisap narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wib disebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi P.H Sijabat dan saksi Muhammad Zetri melakukan penangkapan dan penggeledahan bersama dengan anggota opsnal satresnakoba polres payakumbuh yang berpakain sipil terhadap terdakwa dan disaksikan oleh saksi Parlan (kepala Jorong Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota) dan dan M. YUSUF (ketua pemuda Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota) ditemukan 1 (satu) unit handphone yang dipegang oleh Terdakwa, uang sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam saku celana terdakwa, 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kotak plastik bening yang diletakkan di rak lemari diruang tamu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dirak lemari ruangan tamu disamping kotak sabu tersebut, dan 1 (satu) bungkus plastik bening di lemari pakaian di ruang keluarga dekat dapur.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 24/10434/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang ditandatangani oleh WARIYATI. R, SE sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis sabu 1,90 Gram (Ditimbang dengan Kantong Pembungkus), Dengan rincian Untuk pengujian Labor seberat 0,14 Gram dan bersisa 1,76 Gram Untuk Pengajuan Barang Bukti di Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 0423/ NNF/ 2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gram diberi nomor barang bukti 0674/ 2024/ NNF, dengan kesimpulan Metamfetamina positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa BACHYUDI NASUTION Pgl. BAYU BIN BACHTIM ZAINUDDIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024, sekira pukul 21.30 wib, atau setidak tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB pada saat terdakwa berada dirumah yang beralamat di sebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh kota terdakwa menghubungi Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut,lalu  terdakwa menerima tawaran untuk menjual sabu yang akan diberikan oleh Pgl. Eky Als Inyiak(DPO), kemudian terdakwa pergi menuju SMP Taram atas perintah Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) menyuruh terdakwa untuk menelpon Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) Ketika sampai di SMP Taram tersebut, kemudian Pgl. Eky Als Inyiak(DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di dekat gerbang SMP Taram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok luffman warna merah sebanyak kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram dengan harga kurang lebih Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah berada di penguasaan terdakwa, kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa benar setelah terdakwa sampai di Rumah terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket kecil dengan harga Rp.150.000 (seratus limapuluh ribu) dengan tujuan untuk dijual sesuia petunjuk Pgl. Eky Als Inyiak(DPO).
  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB saksi Kradevi Intan (dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan pakaian terdakwa dan kemudian saksi Kradevi Intan memasak dirumah terdakwa dan kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis sabu sambil duduk disebelah saksi Kradevi Intan, kemudian terdakwa memberikan alat hisap narkotika jenis sabu tersebut kepada  saksi Kradevi Intan karena ada yang menelpon terdakwa yaitu Pgl. TAKUR (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kemudian saksi Kradevi Intan melanjutkan menghisap narkotika jenis sabu tersebut.
  • Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wib disebuah rumah di Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota, saksi P.H Sijabat dan saksi Muhammad Zetri melakukan penangkapan dan penggeledahan bersama dengan anggota opsnal satresnakoba polres payakumbuh yang berpakain sipil terhadap terdakwa dan disaksikan oleh saksi Parlan (kepala Jorong Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota) dan dan M. YUSUF (ketua pemuda Jorong Pakan Rabaa Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota) ditemukan 1 (satu) unit handpone yang dipegang oleh Terdakwa, uang sebanyak Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) didalam saku celana terdakwa, 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kotak plastik bening yang diletakkan di rak lemari diruang tamu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dirak lemari ruangan tamu disamping kotak sabu tersebut, dan 1 (satu) bungkus plastik bening di lemari pakaian di ruang keluarga dekat dapur.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 24/10434/2024 tanggal 20 Februari  2024, yang ditandatangani oleh WARIYATI. R, SE sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis sabu 1,90 Gram (Ditimbang dengan Kantong Pembungkus), Dengan rincian Untuk pengujian Labor seberat 0,14 Gram dan bersisa 1,76 Gram Untuk Pengajuan Barang Bukti di Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 0423/ NNF/ 2024 tanggal 28 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,14 gram diberi nomor barang bukti 0674/ 2024/ NNF, dengan kesimpulan Metamfetamina positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya