Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2024/PN Pyh | ELMI RESNOFIDA | 1.YANTO SUARDI 2.BOBBY SUARDI 3.MARCO SUARDI 4.YASNIATI 5.RAHMAT 6.BOY Pgl. BOY TOKE 7.JASMAN 8.WELLI 9.HENGKY HARIADI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2024/PN Pyh | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan sah objek perkara tumpak 1, tumpak 2, tumpak 3 dan tumpak 4 adalah harta milik Penggugat yang berasal dari harta peninggalan ibu Penggugat bernama Lamiah (almh). 3. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang merebut/merampas objek perkara tumpak 1, tumpak 2, tumpak 3 dan tumpak 4 dari tangan Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad). 4. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 yang mengontrakan objek perkara Tumpak 1 kepada Tergugat 5 dan kemudian mengontrakan objek perkara tumpak 2 kepada Tergugat 6 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad). 5. Menyatakan perbuatan kontrak yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 dengan Tergugat 5 dan Tergugat 6 atas objek perkara tumpak 1 dan tumpak 2 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 6. Menghukum Tergugat 5 untuk membongkar 1 (satu) buah bangunan rumah kayu yang dibangun Tergugat 5 di atas objek perkara tumpak 1 (satu). 7. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang menjual 2 (dua) piring sawah yang terletak pada objek perkara tumpak 3 kepada Tergugat 7 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad). 8. Menyatakan perbuatan jual beli yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 dengan Tergugat 7 atas 2 (dua) piring sawah yang terletak pada objek perkara Tumpak 3 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 9. Menyatakan perbuatan Tergugat 7 yang menyerahkan kepemilikan 2 (dua) piring sawah objek perkara yang dibelinya dari Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang terletak pada objek perkara tumpak 3 (tiga) kepada Tergugat 8 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad). 10. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 yang menjual objek perkara tumpak 4 kepada Tergugat 9 tanpa setahu dan tanpa seizin dari Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad). 11. Menyatakan perbuatan hukum jual beli objek perkara tumpak 4 yang dilakukan oleh Terugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Terghugat 4 dengan Tergugat 9 adalah tidak sah atau batal demi hukum. 12. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan seluruh objek perkara dari seluruh hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari Para Tergugat dan setelah kosong dihukum Para Tergugat untuk menyerahkan kembali seluruh objek perkara kepada Penggugat. 13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad). 14. Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga. 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |