Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Pyh WINALIA OKTORA, SH NOVRIZAL Bin SYAHRIAL Pgl NOV Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-649/L.3.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVRIZAL Bin SYAHRIAL Pgl NOV[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------------- Bahwa ia Terdakwa NOVRIZAL Bin SYAHRIAL Pgl. NOV pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan kantor Capil lama yang bertempat di Simpang Empat Padang Datar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 17.30 wib terdakwa menghubungi Pgl. ROBY (Daftar Pencarian Orang) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu dengan nomor simcard 083844281882 dan mengatakan “jam berapa saya jemput sabu tersebut” lalu Pgl. ROBY (DPO) menjawab “nanti setelah sholat Isya jemput, ada nomor hp baru yang akan menghubungi kamu, angkat ya”, dan terdakwa berkata “baiklah”. Selanjutnya sekira pukul 20.22 wib terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak terdakwa kenal dan orang tersebut mengatakan untuk menjemput di dekat batang kayu di pinggir jalan depan kantor Capil lama yang bertempat di Simpang Empat Padang Datar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh sambil mengirimkan foto lokasi pengambilan sabu dimaksud kepada terdakwa melalui pesan whatsapp ke handphone terdakwa. Setelah itu terdakwa langsung ke tempat yang dimaksud dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BA 4756 ML, sekira pukul 20.30 wib sesampainya terdakwa ditempat yang diarahkan lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu serta dibungkus dengan bungkusan Qtela yang diletakkan didekat pohon kayu sesuai dengan arahan dari seseorang tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 wib pada saat terdakwa hendak pulang ke rumah tepatnya di depan sebuah rumah di belakang SD 02 di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh terdakwa mencurigai ada yang mengikuti terdakwa lalu terdakwa langsung membuang bungkusan Qtela yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu tersebut ke atap rumah warga, namun terdakwa langsung dapat diamankan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh, setelah datang Perangkat Desa saksi Pgl. EBTISAR dan saksi Pgl. WANDA ke tempat kejadian kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu serta dibungkus dengan bungkusan Qtela yang ditemukan di atas atap rumah warga, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BA 4756 ML dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu dengan nomor simcard 083844281882 milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 205/10434.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 berat 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I yang disita dari NOVRIZAL Bin SYAHRIAL Pgl. NOV diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI No. Lab. 23.083.11.16.05.0884.K tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga Dra. Hilda Murni, MM, Apt terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa NOVRIZAL Bin SYAHRIAL Pgl. NOV sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------------- Bahwa ia Terdakwa pada hari NOVRIZAL Bin SYAHRIAL Pgl. NOV pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah di belakang SD 02 di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika di Kelurahan Tanjung Gadang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan dan sesuai dengan informasi yang diperoleh Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh melakukan pengintaian kepada terdakwa dan membuntuti terdakwa yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BA 4756 ML, lalu sekira pukul 21.00 wib tepatnya di depan sebuah rumah di belakang SD 02 di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh terdakwa menghentikan sepeda motor yang ia kendarai dan langsung membuang sesuatu ke atas atap rumah warga mengetahui hal tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh langsung mengamankan terdakwa, setelah datang Perangkat Desa saksi Pgl. EBTISAR dan saksi Pgl. WANDA ke tempat kejadian kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu serta dibungkus dengan bungkusan Qtela yang ditemukan di atas atap rumah warga, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi BA 4756 ML dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu dengan nomor simcard 083844281882 milik terdakwa, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh menanyakan kepada terdakwa pemilik Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui sebagai pemilik dari 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut tisu serta dibungkus dengan bungkusan Qtela tersebut yang terdakwa peroleh melalui arahan dari Pgl. ROBY (DPO), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 205/10434.00/2023 tanggal 22 Desember 2023 berat 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I yang disita dari NOVRIZAL Bin SYAHRIAL Pgl. NOV diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 4,82 (empat koma delapan puluh dua) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI No. Lab. 23.083.11.16.05.0884.K tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Pihak Ketiga Dra. Hilda Murni, MM, Apt terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa NOVRIZAL Bin SYAHRIAL Pgl. NOV sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya