Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Pyh 1.ADILLA MAMEGA SARI, S.H.
2.TINA BR SIMARMATA, SH
RIE OKTA REVIANDI Pgl. RIE Bin. NASPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-924/L.3.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADILLA MAMEGA SARI, S.H.
2TINA BR SIMARMATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIE OKTA REVIANDI Pgl. RIE Bin. NASPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nuril Hidayati, S.Ag, Arif Rahmatul Aidil, S.H, Ronaldi, S.H., dan Vivi Yuliana Hutauruk, S.H.RIE OKTA REVIANDI Pgl. RIE Bin. NASPI
Anak Korban
Dakwaan

 


KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa RIE OKTA REVIANDI Pgl. RIE BIN NASPI, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jalan Tan Malaka depan Konter Handpone 194 Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kabupaten 50 Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa berada dirumah yang beralamat Jorong Parumpung Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota.terdakwa ditelfon oleh Pgl. ADAM (DPO) dengan mengatakan “ gimana kabar teman ?” lalu terdakwa menjawab “baik” kemudian Pgl. ADAM (DPO) menanyakan kembali dengan berkata” barang (sabu) kemarin sudah habis?” lalu terdakwa menjawab “sudah” setelah itu Pgl. ADAM (DPO) mengatakan kembali “ini ada kerja, mau teman kerja?” lalu terdakwa menjawab kembali ” kerja apa teman?” kemudian Pgl. ADAM (DPO) mengatakan lagi “ jualkan barang (sabu) saya” dan terdakwa menjawab kembali “ saya tidak ada uang teman” lalu Pgl. ADAM (DPO) mengatakan kembali “ kawan jualkan saja dulu barang (sabu) saya nantik kalo sudah ada yang terjual baru kawan bayar” terdakwa menjawab “ oke teman” dan Pgl. ADAM (DPO) mengatakan “oke kawan tunggu kabar dari saya untuk menjemput barang” terdakwa menjawab” oke teman”.
  • Bahwa benar pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib terdakwa dihubungi kembali oleh Pgl. ADAM (DPO) dan mengatakan “ kawan jemput barang ke daerah Koto Baru Simalanggang  di dekat jembatan Namang  di dalam kotak rokok HD warna putih kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor ke tempat tersebut dengan posisi telfon whatsAPP tetap menyala, sekira pukul 22.30 wib terdakwa sampai di lokasi yang dimaksud terdakwa melihat dan mengambil kotak rokok HD warna putih, setelah itu terdakwa langsung mengecek isi didalam kotak rokok HD warna putih tersebut  benar narkotika jenis sabu, kemudian Pgl. ADAM (DPO) mengatakan kepada terdakwa “ kawan setor dana ke saya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu)”  terdakwa menjawab “ oke teman” setelah selesai komunikasi, terdakwa pulang kerumah dan membawa narkotika jenis sabu didalam kotak HD warna putih tersebut dan sampai dirumah terdakwa segera mengkonsumsi dan sisanya disimpan oleh Terdakwa.
  • Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 23.00 wib Ketika terdakwa berada dirumah, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa membagi narkotika sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dengan menggunakan pipet dan setelah selesai terdakwa menyimpan 4 (empat) paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukan ke dalam plastik bening yang di simpan di dalam kotak rokok Luffman warna merah, 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dimasukan ke dalam plastik permen yang terdakwa simpan di dalam kotak rokok Luffman warna merah,  2 (dua) paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang terdakwa simpan di dalam kotak rokok HD warna Putih yang keseluruhan terdakwa masukan ke dalam kantong kresek warna bening.
  • Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa di hubungi oleh Pgl. ADAM (DPO) yang mengatakan “ sudah ada barang (sabu) terjual kawan “ lalu terdakwa menjawab “ belum ada lagi kawan “ lalu Pgl. ADAM (DPO) mengatakan “  ada berapa paket sekarang “ lalu terdakwa menjawab “ ada 8 (delapan) paket kecil harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Pgl. ADAM (DPO) mengatakan “ tolong antarkan barang (sabu) 2 (dua) paket harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Koto Baru Simalanggang sampai di sana kasih kabar, lalu terdakwa menjawab “ baik kawan “, lalu terdakwa mengambil seluruh narkotika jenis sabu tersebut dan memasukan ke dalam jok motor lalu terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XEON warna merah hitam ke daerah Simalanggang dan sesampainya terdakwa di pinggir jalan Jalan Tan Malaka depan Konter Handpone 194 Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kabupaten 50 Kota terdakwa menghubungi Pgl. ADAM (DPO) dan memberitahukan posisi terdakwa dan tak lama setelah itu datang beberapa orang yang mengaku dari sat Narkoba polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disaksikan oleh ULIL AZMI HAMDI (Kepala Jorong) dan HANDRI (Linmas) lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa : 4 (empat) paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dan dimasukan ke dalam plastic bening yang di simpan di dalam kotak rokok Luffman warna merah, 4 (empat) paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dan dimasukan ke dalam plastic permen yang di simpan di dalam kotak rokok Luffman warna merah,  2 (dua) paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang yang di simpan di dalam kotak rokok HD warna Putih yang keseluruhan barang bukti dimasukkan ke dalam kantong kresek warna bening dan terdakwa letakkan di dalam jok motor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XEON warna merah hitam dengan No.Pol BA 7243 VI, 1 (satu) Unit Handpone merek Oppo Warna Hitam dengan no. sim card 082164929786 di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri, kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 0910434.00/2024 tanggal 26 Januari 2024, yang ditandatangani oleh WARIYATI sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis sabu 4,19 gram (empat koma sembilan belas gram) (Ditimbang dengan Kantong Pembungkus), Dengan rincian diambil 0,01 gram (nol koma nol satu gram) dari masing-masing kantong sehingga total 0,10 gram (nol koma sepuluh gram) untuk pengujian Labor dan bersisa 4,09 gram (empat koma nol Sembilan gram)  Untuk Pengajuan Barang Bukti di Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 0254/ NNF/ 2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 0438/ 2024/ NNF, dengan kesimpulan Metamfetamina positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan tanpa izin dari pejabat yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------.Bahwa ia Terdakwa RIE OKTA REVIANDI Pgl. RIE BIN NASPI, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wibatau setidak tidaknya pada bulan Januari dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jalan Tan Malaka depan Konter Handpone 194 Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kabupaten 50 Kota atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

  • Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 25 Januari sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumah, terdakwa di hubungi oleh Pgl. ADAM (DPO) yang mengatakan “ sudah ada barang terjual kawan “ lalu terdakwa menjawab “ belum ada lagi kawan “ lalu Pgl. ADAM (DPO) mengatakan “  ada berapa paket sekarang “ lalu terdakwa menjawab “ ada 8 (delapan) paket kecil harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Pgl. ADAM (DPO) mengatakan “ tolong antarkan barang (sabu) 2 (dua) paket harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke Koto Baru Simalanggang sampai di sana kasih kabar, lalu terdakwa menjawab “ baik kawan “, lalu terdakwa mengambil seluruh narkotika jenis sabu tersebut dan memasukan ke dalam jok motor lalu terdakwa pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XEON warna merah hitam ke daerah Simalanggang dan sesampainya terdakwa di pinggir jalan Jalan Tan Malaka depan Konter Handpone 194 Jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kabupaten 50 Kota terdakwa menghubungi Pgl. ADAM (DPO) dan memberitahukan posisi terdakwa dan tak lama setelah itu datang beberapa orang yang mengaku dari sat Narkoba polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan disaksikan oleh ULIL AZMI HAMDI (Kepala Jorong) dan HANDRI (Linmas) lalu polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan di temukan barang bukti berupa : 4 (empat) paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dan dimasukan ke dalam plastic bening yang di simpan di dalam kotak rokok Luffman warna merah, 4 (empat) paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang dan dimasukan ke dalam plastic permen yang di simpan di dalam kotak rokok Luffman warna merah,  2 (dua) paket  diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang yang di simpan di dalam kotak rokok HD warna Putih yang keseluruhan barang bukti dimasukkan ke dalam kantong kresek warna bening dan terdakwa letakkan di dalam jok motor, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha XEON warna merah hitam dengan No.Pol BA 7243 VI, 1 (satu) Unit Handpone merek Oppo Warna Hitam dengan no. sim card 082164929786 di temukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri, kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : 0910434.00/2024 tanggal 26 Januari 2024, yang ditandatangani oleh WARIYATI sebagai pimpinan Pegadaian Unit Payakumbuh berupa  : Total Berat Barang bukti Diduga Narkotika golongan I diduga jenis sabu 4,19 gram (empat koma sembilan belas gram) (Ditimbang dengan Kantong Pembungkus), Dengan rincian diambil 0,01 gram (nol koma nol satu gram) dari masing-masing kantong sehingga total 0,10 gram (nol koma sepuluh gram) untuk pengujian Labor dan bersisa 4,09 gram (empat koma nol Sembilan gram)  Untuk Pengajuan Barang Bukti di Persidangan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium : 0254/ NNF/ 2024 tanggal 01 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M. Eng, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 77091079, bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,10 gram diberi nomor barang bukti 0438/ 2024/ NNF, dengan kesimpulan Metamfetamina positif (+), termasuk Narkotika Golongan I Lampiran Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika No. Urut 61.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang, bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya