Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDRIAN KASPARI Pgl. RIAN BIN DESRIZAL bersama dengan AHMAD DANDI SAPUTRA Pgl. DANDI Alias KAJUIK (masuk Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kedai harian di Kel. Pakan Sinayan Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 KUHP. |