Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NEDI RINALDI,SH.,MH. DWI YUNERI ROZA,SH. | 1. SUBRI YANDI | 2 | NEDI RINALDI,SH.,MH. DWI YUNERI ROZA,SH. | 2. DEVRI ACHIARDI | 3 | NEDI RINALDI,SH.,MH. DWI YUNERI ROZA,SH. | 3. CHAIRUL RAHMAT |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menangguhkan proses eksekusi atas tanah objek perkara dalam Perkara Nomor : 11/Pdt.G.S/2023/PN Pyh, tanggal 24 Juli 2023 jo Surat Teguran /Aan Manning Nomor :13/Pdt.Eks/2023/PN Pyh, tanggal 12 September 2023 sampai adanya putusan Perkara Perdata Perlawanan ini mempunyai putusan hukum tetap ( inkracht van gewijsde)
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
- Menyatakan Para Pelawan adalah anak kandung dari Syaiful Anwar (Terlawan II) dengan almarhumah Isnawati yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Februari 2014;
- Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan SHM Nomor:00949/ Kelurahan Payolansek, Surat Ukur Nomor: 00520/2013, tanggal 11 Maret 2013, seluas 199 M2 ( seratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Syaiful Anwar (Terlawan II) yang terletak di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh adalah tanah milik bersama yang didapat selama perkawinan antara Terlawan II dengan almh Isnawati ( ibu Para Pelawan) dan Para Pelawan adalah ahli waris dari almh Isnawati ;
- Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang yang dilakukan oleh Terlawan I dengan Terlawan II bersama-sama dengan Terlawan III dihadapan Notaris Nofriwandi, SH, MKn pada tidak sah dan cacat hukum dan perbuatan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad);
- Menyatakan perbuatan dengan Terlawan II dan III yang mengadakan Perjanjian Hutang Piutang dengan Terlawan I pada tanggal 16 Desember 2021, yang jaminannya adalah sebidang tanah SHM Nomor:00949/ Kelurahan Payolansek, Surat Ukur Nomor: 00520/2013, tanggal 11 Maret 2013, seluas 199 M2 ( seratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Syaiful Anwar (Terlawan II ) berikut bangunannya diatasnya terletak di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang sekarang ini dikuasai dan ditempati oleh Para Pelawan adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad);
- Menyatakan perbuatan Terlawan I adalah pihak yang ingin menguasai tanah milik Terlawan II dan ibu Para Pelawan dengan cara-cara yang tidak baik dan dengan menggugat Terlawan II dan II untuk memiliki objek perkara dengan cara tidak baik oleh karenanya Terlawan I dikategorikan sebagai Pengugat yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan Putusan Perkara Nomor : 11/Pdt.G.S/2023/PN Pyh yang diputus pada tanggal 24 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas perkara perkara yang diajukan oleh Terlawan I semula Penggugat yang berlawanan dengan Terlawan II dan III semula Tergugat II dan III adalah tidak sah serta cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III yang telah melakukan perbuatan Perjanjian Hutang Piutang yang jaminannya adalah tanah objek perkara yang menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan atas tanah milik ibu Para Pelawan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad);;
- Menghukum Terlawan I , II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Terlawan I, II dan III menyatakan verzet, banding, maupun kasasi;
- Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Terlawan I, II dan III;
|