Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Pyh WINALIA OKTORA, SH HENDRA DONI Pgl. DONI Bin ASRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1/L.3.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA DONI Pgl. DONI Bin ASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nuril Hidayati, S.Ag, Arif Rahmatul Aidil, S.H, Ronaldi, S.H., dan Vivi Yuliana Hutauruk, S.H.HENDRA DONI Pgl. DONI Bin ASRI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa HENDRA DONI Bin ASRI Pgl. DONI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Khatib Sulaiman Jorong Padang Ambacang Kenagarian Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa HENDRA DONI Bin ASRI Pgl. DONI pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Khatib Sulaiman Jorong Padang Ambacang Kenagarian Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

Bahwa ia terdakwa HENDRA DONI Bin ASRI Pgl. DONI pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Ngalau Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya