Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Pyh ARDIKA GUSTANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARDIKA GUSTANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan tanggal lahir salah didalam akte dalam Akta Pencatatan Sipil berupa kesalahan penulisan tanggal Nomor AL5560014692 tertulis tanggal 27 MEI 2008 yang semula tertulis 30 AGUSTUS 1995 menjadi 31 AGUSTUS 1995;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catat Sipil yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya pekara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak