Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.MUKHTARUDDIN
2.LINDA DELFITA
DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK. KANTOR CABANG PAYAKUMBUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUKHTARUDDIN
2LINDA DELFITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dowa Palito, S.H.MUKHTARUDDIN
2Dowa Palito, S.H.LINDA DELFITA
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK. KANTOR CABANG PAYAKUMBUH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK. KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
2DIREKTUR UTAMA PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK. INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. DALAM PROVISI

  • Membatalkan Pelaksanaan Pelelangan Lelang Akbar 2024 di Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Payakumbuh Di Jalan Jend. Sudirman No. 6 Komplek Mall Payakumbuh Kota Payakumbuh ; ----                                                                                            

B. DALAM POKOK PERKARA                                   

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan pengumuman Lelang Akbar 2024 di Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Payakumbuh Di Jalan Jend. Sudirman No. 6 Komplek Mall Payakumbuh Kota Payakumbuh dinyatakan batal demi hukum serta tidak melalui prosedur dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
  4. Menyatakan, akibat dari Lelang Akbar 2024 di Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Payakumbuh Di Jalan Jend. Sudirman No. 6 Komplek Mall Payakumbuh Kota Payakumbuh tersebut PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II dibebaskan untuk membayar semua biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar Kerugian Materil secara tenggang renteng kepada PENGUGAT I dan PENGGUGAT II secara tunai sebesar atas kerugian Pengugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah) ;
  6. Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar Kerugian secara tenggang renteng untuk melakukan pembayaran atas kerugian immaterial  kepada PENGGUGAT secara tunai ,sejumlah Rp.10.000.000.000,--(Sepuluh Miliar Rupiah) ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbar bij voorad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan);     
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;   

Apabila Majelis

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;     

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak