Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.Bth/2022/PN Pyh | 1.SESTI NADRA PGL SES 2.YULIA FEBRIANTI pgl. YUL 3.3. ZETKRI UMAMI pgl.ZET |
1.1. SATRIAWAN 2.2. GUSRINAWATI 3.3. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), 4.4. RENI DAFITRI 5.5. Kementrian Keuangan RI Dirjen Kekayaan Negara Cq Kakanwil DJKN Riau, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), 6.6. Kementrian Agraria Dan Tata Ruang /Kepala BPN RI Cq Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat Cq.Kepala ATR/Badan Pertanahan Kota Payakumbuh |
Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Apr. 2022 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.Bth/2022/PN Pyh | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Apr. 2022 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
DALAM POKOK PERKARA :
Adalah kepunyaan Para Pelawan yang diperoleh berdasarkan SuratPenyerahan Tanah tanggal 15 April 1994; 5. Menyatakan Zuraida Samawi telah meninggal dunia pada tanggal 09 Agustus 2021 di Pekanbaru dan dimakamkan di Payakumbuh; 6.Menyatakan perbuatan Zuraida Samawi (ketika masih hidup) yang menjual tanah objek perkara termasuk tanah milik ibu Zuraida Samawi dengan SHM Nomor: 00225/ Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016, seluas 1660 M2 ( seribu enam ratus enam puluh meter persegi ) saat ini tercatat atas nama Gusrinawati (Terlawan II) terletak di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang sebahagiannya adalah tanah milik Para Pelawan yang dahulu dijual secara pura–pura kepada Terlawan II berdasarkan Akta Jual Beli, Nomor 116/2016, tanggal 10 Oktober 2016, dihadapan PPAT/ Notaris Silvana Monika,SH.MKn, dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad); 7. Menyatakan Pelaksanaan Penjualan Lelang tanah dengan SHM Nomor: 00225/Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016 tanah seluas 1660 M2 (seribu enam ratus enam puluh meter persegi ) tercatat atas nama Gusrinawati (Terlawan II) yang terletak di Kelurahan PadangData TanahMati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang dilakukan oleh Terlawan III bersama –sama dengan Terlawan V atas sebidang tanah berikut bangunannya yang ada diatasnya termasuk tanah objek perkara milik Para Pelawan di dalamnya adalah perbuatan tanpa dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum serta perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad); 8. Menyatakan Risalah Lelang Nomor :31/09/2021, tanggal 18 Februari 2021 atas sebidang tanah berikut bangunannya diatasnya dengan SHM Nomor: 00225/Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016, atas tanah seluas 1660 M2 seribu enam ratus enam puluh meter persegi ), hal mana dalam Risalah lelang tersebut termasuk tanah objek perkara milik Para Pelawan semula tercatat atas nama ibu Zuraida Samawi kemudian beralih kepada Gusrinawati ( Terlawan II) yang terletak di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dimana Terlawan I sebagai pemenangnya berdasarkan proses lelang yang di lakukan oleh Terlawan III dan V adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum serta tidak sah dan cacat hukum dan batal demi hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad); 9. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan atas tanah objek perkara milik Para Pelawan dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad); 10. Menyatakan Terlawan I adalah pembeli/ pemenang lelang yang ingin menguasai tanah milik Para Pelawan dan tanah ibu Zuraida Samawi dengan cara-cara yang tidak baik dan oleh karenanya perbuatan Terlawan I dikategorikan sebagai pembeli yang tidak beritikad baik; 11. Menyatakan adanya perbuatan Terlawan I yang memaksa Para Pelawan serta famili Para Pelawan yang tinggal diatas tanah objek perkara dan Terlawan III untuk melakukan pengosongan atas sebidang tanah berikut bangunannya diatasnya dengan SHM Nomor: 00225/Tanah Mati, Surat Ukur Nomor: 00145/2016, tanggal 23 September 2016 atas seluas 1660 M2 tercatat atas nama Gusrinawati ( Terlawan II) yang terletak di di Kelurahan Padang Data Tanah Mati, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang sekarang ini dikuasai dan ditempati ibu Pelawan berdasarkan Surat Terlawan V tanggal 08 Maret 2021 adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan Terlawan V tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechts matigedaad); 12. Menghukum Terlawan IV dan Terlawan VI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 13. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Para Terlawan dan Turut Terlawan menyatakan verzet, banding, maupun kasasi; 14. Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Para Terlawan; Sekiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini; |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |