Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Pyh ZULHIJATUR RAHMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZULHIJATUR RAHMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan kesalahan yang berupa tempat lahir dalam Akta Pencatatan Sipil berupa akta kelahiran Nomor IST.2123/625/V-2008 tertanggal 26 Mei 2008 yang semula tertulis Halaban menjadi Payakumbuh;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catat Sipil yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya pekara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak