Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pyh PT. BPR RANGKIANG AUR DENAI 1.Remon Sanjaya
2.Tika Septiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR RANGKIANG AUR DENAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHPT. BPR RANGKIANG AUR DENAI
Tergugat
NoNama
1Remon Sanjaya
2Tika Septiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 329.043.066,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit No.1400104017940/PI-MK/R14-XXXVI-1015/IX-20 tanggal 29 September 2020 beserta Addendum Penambahan Jangka Waktu Kredit pada tanggal 09 Februari 2021 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan demi hukum semua alat bukti yang Penguggat ajukan dalam gugatan ini adalah sah;
  5. Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi BPKB Nomor M-12231633, Nomor Polisi BA 1603 RF, Merk Toyota Rush 1.5 G (F700RE-GMDFJ) Jenis mobil penumpang model minibus, tahun pembuatan 2008, warna Biru Metalik, No Rangka MHFE2CJ2J8K006348, No Mesin DAM 0567, Atas nama Ibnu Syawalludin yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 329.043.066,- (tiga ratus dua puluh Sembilan juta empat puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  9. Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak Tergugat lainnya, apabila nilai jual atas kendaraan jaminan a quo, tidak mencukupi untuk melunasi semua Kewajiban Pelunasan Hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat;
  10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak