Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Pyh WINALIA OKTORA, SH 1.HARIYON Pgl. YON Bin MASRI
2.DEDY SYAHPUTRA Pgl. DEDI Bin NARWAN
3.ASTRA Pgl. ASTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-883/L.3.12/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYON Pgl. YON Bin MASRI[Penahanan]
2DEDY SYAHPUTRA Pgl. DEDI Bin NARWAN[Penahanan]
3ASTRA Pgl. ASTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ia Terdakwa I HARIYON Bin MASRI Pgl. IYON bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI SYAHPUTRA Bin NARWAN Pgl. DEDI, Terdakwa III ASTRA Bin AMRIL Pgl. ASTRA dan anak ILHAM PRATAMA Pgl. ILHAM (Penuntutan dilakukan terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023 bertempat di sebuah sawah yang beralamat di Kelurahan Koto Panjang Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I Pgl. YON bersama-sama dengan Terdakwa II Pgl. DEDI dan Terdakwa III Pgl. ASTRA yang sedang dalam perjalanan menuju rumah Terdakwa I Pgl. YON, pada saat melewati Kelurahan Koto Panjang Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Terdakwa I Pgl. YON melihat 1 (satu) unit mesin bajak yang ditutupi terpal berwarna biru di dalam sawah di pinggir jalan, lalu Terdakwa I Pgl. YON langsung berkata kepada Terdakwa II Pgl. DEDI dan Terdakwa III Pgl. ASTRA “kito ambiak masin tu beko” (kita ambil mesin itu nanti).
  • Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 20.00 wib para terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa I Pgl. YON yang beralamat di Jorong Gurun Kenagarian Situjuah Banda Dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota, lalu Terdakwa I Pgl. YON berkata kepada Terdakwa II Pgl. DEDI dan Terdakwa III Pgl. ASTRA “wak japuik masin tu lai” (kita jemput mesin tadi), kemudian dijawab oleh Terdakwa II Pgl. DEDI dan Terdakwa III Pgl. ASTRA “ayo”, selanjutnya Terdakwa  I Pgl. YON melihat anak ILHAM PRATAMA Pgl. ILHAM (Penuntutan dilakukan terpisah) yang sedang duduk-duduk lalu Terdakwa I Pgl. YON berkata kepada anak Pgl. ILHAM “poi ang IL” (kamu ikut IL) dan anak Pgl. ILHAM menjawab “iya”, kemudian para terdakwa bersama anak Pgl. ILHAM langsung pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BA 8576 MH yang dikendarai oleh Terdakwa I Pgl. YON menuju Kelurahan Koto Panjang Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, sekira pukul 21.30 wib sesampainya di tempat kejadian Terdakwa I Pgl. YON menghentikan kendaraannya dan berkata kepada anak Pgl. ILHAM “IL, ang tunggu sajo diateh oto, bia ABAH, beko kalau ado urang kode sajo lewat telpon” (IL, kamu tunggu di mobil, para terdakwa saja yang turun, nanti kalau ada orang kamu kode lewat telpon saja), selanjutnya Terdakwa I Pgl. YON, Terdakwa II Pgl. DEDI dan Terdakwa III Pgl. ASTRA turun dari mobil sambil membawa 1 (satu) unit kunci range ukuran 14 mm warna silver berjalan mendekati mesin bajak yang ditutupi terpal berwarna biru tersebut dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter dari anak Pgl. ILHAM menunggu diatas mobil, kemudian Terdakwa I Pgl. YON membuka terpal berwarna biru yang menutupi mesin bajak tersebut dan langsung membuka 4 (empat) buah baut yang yang terpasang pada kedudukan mesin dengan menggunakan kunci range ukuran 14 mm tersebut secara bergantian dengan Terdakwa II Pgl. DEDI dan Terdakwa III Pgl. ASTRA, setelah keempat baut tersebut dapat dibuka kemudian para terdakwa secara bersama-sama mengangkat 1 (satu) unit mesin bajak sawah merek KAMA 10PK warna mesin silver dan warna tengki minyak merah sehingga dapat terlepas dari kerangkanya kemudian tanpa diketahui dan dikehendaki oleh saksi Pgl. BOYONG para terdakwa secara bersama-sama mengangkat dan membawa 1 (satu) unit mesin bajak sawah merek KAMA 10PK warna mesin silver dan warna tengki minyak merah tersebut ke atas mobil pick up merek Mitsubishi L300 warna hitam nomor polisi BA 8576 MH yang dalam keadaan telah dihidupkan oleh anak Pgl. ILHAM kemudian Terdakwa I Pgl. YON langsung duduk di kursi sopir dan mengendarai mobil tersebut ke Jorong Sialang Kenagarian Situjuah Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota dan sesampainya di Jorong Sialang Kenagarian Situjuah Tungkar Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota para terdakwa menurunkan 1 (satu) unit mesin bajak sawah merek KAMA 10PK warna mesin silver dan warna tengki minyak merah tersebut untuk meyimpan dan menyembunyikannya didalam selokan, kemudian para terdakwa dan anak Pgl. ILHAM langsung pulang ke rumah.
  • Bahwa benar keesokan harinya Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 15.00 wib para terdakwa menjual 1 (satu) unit mesin bajak sawah merek KAMA 10PK warna mesin silver dan warna tengki minyak merah tersebut kepada saksi Pgl. ALFI SYUKRI di daerah Jorong Badinah Murni Kenagarian Minangkabau Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan anak Pgl. ILHAM mengambil 1 (satu) unit mesin bajak sawah merek KAMA 10PK warna mesin silver dan warna tengki minyak merah tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi Pgl. BOYONG dan barang-barang tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan milik saksi Pgl. BOYONG.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa maka saksi Pgl. BOYONG ditaksir mengalami kerugian Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya