Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Pyh Imdesmiarti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imdesmiarti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Rumah Sakit Ahmad Muchtar Bukittinggi telah meninggal seorang laki-laki bernama Almarhum H. A. Muis DT. Mangkuto karena sakit sudah tua dan dikebumikan di Pandam Pekuburan Keluarga di Payakumbuh.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama H. A. Muis DT. Mangkuto tersebut.
  4. Membebaskan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak