Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Pyh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Nusantara Barat. 1.Syamsul Hidayat
2.Astuti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Nusantara Barat.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syamsul Hidayat
2Astuti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.497.582,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 146.497.582,- ( SERATUS EMPAT PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 133.334.000,- ( SERATUS TIGA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU) ditambah bunga sebesar 13.163.582,- ( TIGA BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak