Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2024/PN Pyh 1.AFRIZAL PGL. AFRIZAL DT.SINDO MANGKUTO
2.MIRA MAELINDA
Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rangkiang Denai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AFRIZAL PGL. AFRIZAL DT.SINDO MANGKUTO
2MIRA MAELINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.AFRIZAL PGL. AFRIZAL DT.SINDO MANGKUTO
2ISKANDAR, SH., SEPTIAN MANDALA PUTRA,SH.MIRA MAELINDA
Tergugat
NoNama
1Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rangkiang Denai
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  bantahan Para Pembantah  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  Para  Pembantah   adalah  Para  Pembantah  yang  jujur atau Para Pembantah yang beritikad baik.
  3. Menyatakan  perbuatan Terbantah yang menjadikan jaminan hutang Para Pembantah  berupa 1 (satu) buah rumah permanen / rumah batu ukuran 132 M2 milik Para Pembantah yang berdiri di atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00219/Kelurahan Limbukan, NIB 03.06.01.24.00173, Surat Ukur tanggal 28 Maret 2000 Nomor 15/Limbukan/2000 Luas 1.006 M2  secara diam-diam adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).  
  4. Menyatakan  Perjanjian  Kredit Nomor 140.0.15066.1/PI-MK/R14-LX-1007/II-15 tanggal 27 Februari 2015 yang dibuat Terbantah dengan Para Pembantah harus dinyatakan batal demi hukum.
  5. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 7/Pdt.Eks/2021/PN Pyh tanggal 2 November 2021 tentang penetapan tegoran/aanmaning serta Pemberitahuan pelaksanaan Sita Eksekusi tanah SHM No.0051/2001 SU No.01/Limbukan/2001/tanggal 6 Januari 2001 berdasarkan Penetapan No.7/Pdt.Eks/2021/Pn Pyh tanggal 30 Desember 2021 batal demi hukum.
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya per-kara yang timbul dalam perkara bantahan ini .

Dan atau :  Sekiranya  Majelis Hakim berpendapat lain, maka  mohon putusan  yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak