Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Pyh Alvi Zamri Dt. Majo Bosar Baserong 1.Ikhsan Mahmudi
2.Masni Yulidar
3.Raihan Maha Putra
4.Robert Gravel Dt. Panjang Eto
5.Tardianis
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alvi Zamri Dt. Majo Bosar Baserong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Surya Candra, S.HI.Alvi Zamri Dt. Majo Bosar Baserong
Tergugat
NoNama
1Ikhsan Mahmudi
2Masni Yulidar
3Raihan Maha Putra
4Robert Gravel Dt. Panjang Eto
5Tardianis
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat yang bergelar Dt. Majo Bosar Baserong Suku Kutiayia sah bertindak untuk dan atas nama Datuak Kaampek Suku Kaum Limo Ibu Nagari Pauh Sangik Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota;
  3. Menyatakan tanah objek perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Milik Kaum Dt. Bosar Suku Salo di bawah Dt. Majo Bosar Baserong selaku Datuak Kaampek Suku Kaum Limo Ibu Jorong Pauh Sangik Nagari Pauh Sangik Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota;
  4. Menyatakan Kaum (Alm) Risan Dt. Bosar Suku Salo Jorong Pauh Sangik Nagari Puah Sangik adalah kaum yang telah punah karena tidak memiliki lagi keturanan menurut garis keturunan ibu atau tidak memiliki lagi saudara satu kaum maupun saudara satu ranji;
  5. Menyatakan Penggugat selaku Datuak Kaampek Suku Kaum Limo Ibu Jorong Pauh Sangik Nagari Pauh Sangik Kecamatan Akabiluru adalah pihak yang berhak menebusi, menguasai dan memanfaatkan tanah objek perkara a quo;
  6.  

  7. Menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV menyerahkan penebusan tanah objek perkara a quo kepada Tergugat V tanpa seizin dan/atau persetujuan Penggugat sehingga menghilangkan hak Penggugat untuk menebusi, menguasai serta memanfaatkan objek perkara a quo adalah tindakan tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  8. Menyatakan tindakan Tergugat V yang melakukan penebusan tanah objek perkara a quo kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV serta tindakan Tergugat V yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek perkara a quo tanpa seizin dan/atau persetujuan Penggugat sehingga menghilangkan hak Penggugat untuk menebusi, menguasai dan memanfaatkan tanah objek perkara a quo adalah tindakan tanpa hak dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata 
  9. Menghukum Para Tergugat atas perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian baik materil maupun inmateril bagi Penggugat yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian materil berupa :

Hilangnya nilai tanah sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Kerugian inmateril berupa :

Terusiknya ketentraman dan harga diri Penggugat sebagai pihak yang berhak atas tanah objek perkara a quo, terlebih lagi marwah dan pengembalian nama baik Penggugat dalam pandangan masyarakat, oleh karenanya sangat patut Penggugat meminta kerugian inmateril dimaksud sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

10.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara a quo dalam keadaan kosong dan bebas dari hak/penguasaan pihak lain kepada Penggugat, jika Para Tergugat ingkar akan dilakukan upaya paksa oleh pejabat yang berwenang;

11. Menyatakan sah, kuat dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas atas objek perkara a quo;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per/hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

13.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi;

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak