Dakwaan |
kesatu
pertama: Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD HAQIM Pgl.HAQIM Bin DENI INDRA, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di di Pinggir Jalan Soekarno-Hatta di depan Hotel Faradisa Kel.Padang Tangah Balai Nan Duo Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan kedua: Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD HAQIM Pgl.HAQIM Bin DENI INDRA, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah di Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
atau kedua
pertama: Bahwa ia Terdakwa Terdakwa MUHAMAD HAQIM Pgl.HAQIM Bin DENI INDRA, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 00.05 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024 bertempat di di Pinggir Jalan Soekarno-Hatta di depan Hotel Faradisa Kel. Padang Tangah Balai Nan Duo Kec.Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Precusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan kedua: Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD HAQIM Pgl.HAQIM Bin DENI INDRA, pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak tidaknya pada bulan Mei dalam tahun 2024, bertempat disebuah rumah di Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |