Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Pyh ERMAYASNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERMAYASNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa di kediaman Almarhum Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamtan Payakumbuh.  Tanggal 21-12-2017, Telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama KUSAI Dt,MAJO NAN KUNIANG. karena sakit dan dikebumikan di Pandam Pekuburan Kaum di Tabek Panjang.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lima Puluh Kota  untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama KUSAI Dt. MAJO NAN KUNIANG tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak