Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.ROSY EFRINA
2.YUDISTIRA
1.M. NURJONI
2.RESTUTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSY EFRINA
2YUDISTIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SH., Tatang Nasifit, S.H., Ardi, S.H., Rizki Despariandi, S.HROSY EFRINA
2Hafis Alfarisyi.SH., Tatang Nasifit, S.H., Ardi, S.H., Rizki Despariandi, S.HYUDISTIRA
Tergugat
NoNama
1M. NURJONI
2RESTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cq BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PAYAKUMBUH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Surat Pinjaman Sertifikat Untuk Usaha (vide Bukti P-1) Yang ditanda tangani oleh Tergugat II di Payakumbuh Tanggal 2 Januari 2018 ;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Peminjaman Sertifikat (vide Bukti P-2) yang ditandatangani Oleh Para Penggugat dengan Tergugat I di Payakumbuh tanggal 17 April 2018 yang dilegalisasi oleh Notaris Zulheriyanto S.H dengan Nomor Legalisasi :122/L/IV/2018;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) pada Para Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji pada Turut Tergugat ;
  6. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama untuk melaksanakan kewajibannya pada Turut Tergugat akibat Wanprestasi Para Tergugat pada Turut Tergugat sebagaimana patut dan adil menurut Hukum dan Keadilan  dalam Putusan pada perkara ini  ;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il secara bersama-sama untuk melaksanakan Kesepakatan Peminjaman Sertifikat tanggal 17 April 2018  yang dilegalisasi oleh Notaris Zulheriyanto S.H dengan Nomor Legalisasi: 122/L/IV/2018 dan Kesepakatan Surat Pinjam Sertifikat Usaha tertanggal 2 Januari 2018 dengan cara membalikkan nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 00014, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara dengan luas 682 M° (enam ratus delapan puluh dua meter persegi) atas nama Tergugat I kembali ke atas nama Penggugat I dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00014, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara dengan luas 682 M2 (enam ratus delapan puluh dua meter persegi) tersebut kepada Penggugat I" ;
  8. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari Para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini
  9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Upaya Hukum lainnya ; 
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  • SUBSIDAIR

Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak