Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Pyh WINALIA OKTORA, SH AMBI ALREVI bin ALREVI pgl AMBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1118/L.3.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMBI ALREVI bin ALREVI pgl AMBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa AMBI ALREVI Bin ALREVI Pgl. AMBI, pada pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jln. Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika terdakwa yang sedang berada di rumah istri terdakwa di Jorong Kayu Bajajar Padang Laweh Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, terdakwa menerima telpon dari seorang laki-laki (anggota Ditresnarkoba yang sedang melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung/ undercover buy dan penyerahan dibawah pengawasan) menghubungi terdakwa yang mengaku kenal dengan terdakwa dan memesan 1 (satu) paket/kantong Narkotika jenis sabu seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa berjanji akan mencarikan paket sabu yang dimaksud dan akan menghubungi orang itu lagi, kemudian terdakwa menghubungi Ferli Alias Geleng (DPO) dan memesan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) lalu disepakati pembayaran akan dilakukan setelah paket sabu tersebut laku terjual dan karena terdakwa sudah langganan membeli paket sabu kepada Ferli Alias Geleng maka terdakwa akan mendapatkan 1/2 (setengah) kantong sabu dari Ferli Alias Geleng sebagai bonus, kemudian Ferli Alias Geleng mengatakan agar terdakwa mengambil paket sabu tersebut di bawah tiang listrik di pinggir jalan Datuak Perpatih Nan Sabatang di Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh setelah menerima telpon dari orang suruhannya, selanjutnya sekira pukul 19.30 wib terdakwa menerima telepon dari seseorang dan menyampaikan bahwa sabu dimaksud sudah diletakkan di lokasi yang sudah disepakati, kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa mengambil pesanan sabu dimaksud di dalam kotak rokok Sampoerna Mild dan terdakwa bawa ke rumah istri terdakwa dan sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelpon orang yang akan membeli paket sabu tersebut (undercover buy) dan memberitahukan bahwa paket sabu sudah ada dan disepakati bahwa transaksi akan dilakukan keesokan harinya.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 07.00 wib, ketika terdakwa sedang berada di rumah istri terdakwa, terdakwa ditelpon oleh orang yang akan membeli paket sabu dimaksud dan disepakati bahwa transaksi akan dilakukan sekira pukul 09.30 Wib di Jalan Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, selanjutnya terdakwa mengeluarkan 1/2 (setengah) kantong sabu dari dalam kotak rokok Sampoerna Mild dan meletakkannya di atas meja makan, kemudian terdakwa pergi ke lokasi yang telah disepakati, sekira pukul 09.30 wib sesampainya terdakwa di Jalan Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota pada saat terdakwa hendak akan menyerahkan paket sabu dimaksud kepada pembeli, terdakwa langsung ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, setelah Perangkat Desa datang ke tempat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut kertas koran di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang ditemukan didalam genggaman tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna hitam yang ditemukan dalam saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa pakai, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah istri terdakwa dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening di atas meja makan dan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening yang ditemukan di gudang di dalam rumah istri terdakwa.
  • Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor : 38/I/023100/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin cabang Busra Adrianto, SE., NIK.P.80919, Barang bukti an. AMBI ALREVI Pgl AMBI Bin ALREVI dengan total keseluruhan 7,03 (tujuh koma nol tiga) gram, dengan rincian :
  • 1. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening di dalam kotak rokok Sampoerna Mild dengan total berat bersih 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Labfor.
  1. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Labfor.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 23 Januari 2024 No. LHU.083.K.05.16.24.0057 atas nama AMBI ALREVI Bin ALREVI Pgl. AMBI, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia terdakwa AMBI ALREVI Bin ALREVI Pgl. AMBI, pada pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jln. Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tim Diresnarkoba Polda Sumatera Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki bernama AMBI ALREVI di daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sering menyalahgunakan Narkotika dan Tim juga memperoleh foto dan nomor handphone terlapor tersebut, keesokan harinya sekira pukul 11.00 wib salah satu anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung/undercover buy dan penyerahan dibawah pengawasan dengan cara menghubungi terdakwa dan memesan 1 (satu) paket/kantong Narkotika jenis sabu seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan akan menghubungi kembali, lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa menghubungi salah satu anggota tim dan mengatakan bahwa pesanan sabu sudah ada, lalu tim pun mengajak untuk bertemu terdakwa keesokan harinya.
  • Bahwa benar keesokan harinya Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.30 wib tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat sudah berada di Jln. Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota tempat yang disepakati dan pada saat terdakwa datang menemui salah satu anggota tim untuk melakukan transaksi kemudian terdakwa langsung diamankan, setelah Perangkat Desa datang ke tempat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut kertas koran di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang ditemukan didalam genggaman tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna hitam yang ditemukan dalam saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa pakai, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah istri terdakwa dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening di atas meja makan dan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening yang ditemukan di gudang di dalam rumah istri terdakwa.
  • Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam Nomor : 38/I/023100/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin cabang Busra Adrianto, SE., NIK.P.80919, Barang bukti an. AMBI ALREVI Pgl AMBI Bin ALREVI dengan total keseluruhan 7,03 (tujuh koma nol tiga) gram, dengan rincian :

1. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening di dalam kotak rokok Sampoerna Mild dengan total berat bersih 3,72 (tiga koma tujuh puluh dua) gram dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Labfor.

  1. 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram dan disisihkan 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Labfor.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 23 Januari 2024 No. LHU.083.K.05.16.24.0057 atas nama AMBI ALREVI Bin ALREVI Pgl. AMBI, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa AMBI ALREVI Bin ALREVI Pgl. AMBI, pada pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jln. Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.00 wib, terdakwa yang sedang berada di rumah istri terdakwa di Jorong Kayu Bajajar Padang Laweh Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, menghubungi Ferli Alias Geleng (DPO) memesan Narkotika jenis ganja seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 19.00 wib bertempat di depan rumah istri terdakwa, terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari Ilham orang suruhan Ferli Alias Geleng (DPO) dan terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Ilham (DPO), setelah itu Narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan di gudang di dalam rumah istri terdakwa.
  • Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.30 wib terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat di Jalan Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah istri terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening di dalam gudang di dalam rumah istri terdakwa.
  • Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam nomor : 38/I/023100/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin cabang Busra Adrianto, SE., NIK.P.80919, Barang bukti an. AMBI ALREVI Pgl AMBI Bin ALREVI, adalah berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 23 Januari 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0056 an. AMBI ALREVI Pgl AMBI Bin ALREVI, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti (+) mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 sesuai PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia terdakwa AMBI ALREVI Bin ALREVI Pgl. AMBI, pada pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jln. Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Tim Diresnarkoba Polda Sumatera Barat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki bernama AMBI ALREVI di daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sering menyalahgunakan Narkotika dan Tim juga memperoleh foto dan nomor handphone terlapor tersebut, keesokan harinya sekira pukul 11.00 wib salah satu anggota tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung/undercover buy dan penyerahan dibawah pengawasan dengan cara menghubungi terdakwa dan memesan 1 (satu) paket/kantong Narkotika jenis sabu seharga Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa mengatakan akan menghubungi kembali, lalu sekira pukul 21.00 wib terdakwa menghubungi salah satu anggota tim dan mengatakan bahwa pesanan sabu sudah ada, lalu tim pun mengajak untuk bertemu terdakwa keesokan harinya.
  • Bahwa benar keesokan harinya Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 09.30 wib tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat sudah berada di Jln. Mungo Balai Gadang Jorong Pincuran Tinggi Nagari Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota tempat yang disepakati dan pada saat terdakwa datang menemui salah satu anggota tim untuk melakukan transaksi kemudian terdakwa langsung diamankan, setelah Perangkat Desa datang ke tempat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening dibalut kertas koran di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang ditemukan didalam genggaman tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna hitam yang ditemukan dalam saku celana sebelah kiri depan yang terdakwa pakai, kemudian dilakukan penggeledahan ke rumah istri terdakwa dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu di dalam plastik klip bening di atas meja makan dan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus plastik bening yang ditemukan di gudang di dalam rumah istri terdakwa.
  • Berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tarandam nomor : 38/I/023100/2024 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat oleh Wira Friska Ashadi NIK.P.87861 dan diketahui oleh Pemimpin cabang Busra Adrianto, SE., NIK.P.80919, Barang bukti an. AMBI ALREVI Pgl AMBI Bin ALREVI, adalah berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus plastik klip warna bening dengan total berat bersih 3,09 (tiga koma nol sembilan) gram.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Padang tanggal 23 Januari 2024 Nomor : LHU.083.K.05.16.24.0056 an. AMBI ALREVI Pgl AMBI Bin ALREVI, pada Kesimpulannya menyatakan bahwa Barang Bukti (+) mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 sesuai PerMenkes No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa perbuatan terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------ 

Pihak Dipublikasikan Ya