Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Pyh | 1.SAFARUDIN pgl. Safar 2.AMRIZAL MALANO, glr Dt. Paduko Mulia nan Sati |
2.Yulnetti 3.Yutiana Sulistriani pgl. Riri 4.Yoki Rio Sanova |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Pyh | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum |
Sebelah Barat berbatas dengan tanah Dian Fitria yang sudah bersertifikat; Sebelah utara berbatas dengan sawah Kaum Para Penggugat yang dikelola oleh anak almh. Nuraini; Sebelah Timur berbatas dengan sawah Kaum Para Penggugat yang dikelola oleh anak Syamsidar; Sebelah selatan berbatas dengan sawah Kaum Para Penggugat yang dikelola oleh anak almh. Julinas; 5. Menyatakan pengakuan dan perbuatan Para Tergugat dengan cara menguasai dan menggarap serta mengolah tanah objek perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menyatakan segala perbuatan hukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama atas objek perkara dengan pihak lain menjadi tanggungjawab sepenuhnya Para Tergugat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan kerugian materil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Para Penggugat 30 hari setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Para Tergugat untuk tidak menggarap dan berladang serta keluar dari objek perkara dan menyerahkan objek perkara secara suka rela kepada Para Penggugat, dengan cara membuka sendiri pondok yang dibuat dan atau mencabut tanaman yang telah ditanam, apabila tidak dilaksanakan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka dapat dimintakan pelaksanaan eksekusi paksa dengan menggunakan alat negara yaitu Polisi dan TNI, sampai kemudian objek perkara Para Penggugat kuasa secara sempurna; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini secara tanggung renteng; Subsidair Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (at aequo ex bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |