Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.Wendrizal Dt. Marajo Nan Kuniang
2.Aditiawarman
1.Sukardi
2.Gadis
3.Fatmawati
4.Angga Andika Putra
5.Dake
6.Andan
7.Arif Fadhilla
8.Indah Sri Wulan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wendrizal Dt. Marajo Nan Kuniang
2Aditiawarman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHWendrizal Dt. Marajo Nan Kuniang
2IRWAN SHI MHAditiawarman
Tergugat
NoNama
1Sukardi
2Gadis
3Fatmawati
4Angga Andika Putra
5Dake
6Andan
7Arif Fadhilla
8Indah Sri Wulan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh bukti-bukti yang para Penggugat ajukan dalam persidangan;
  3. Menyatakan tanah objek perkara Tumpak 1 dan Tumpak 2 sebagaimana batas-batas yang telah diterangkan yang terletak di Kumbang, Jorong Batu Labi Nagari Mungo, Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat; 
  4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim objek perkara sebagai harta miliknya bersama dan menanami tanah objek perkara sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang mengklaim objek perkara sebagai harta miliknya dan membangun rumah permanen dan maupun semi permanen di atas tanah objek perkara Tumpak 1 dan Tumpak 2 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara yang telah dibangun perumahan oleh Para Tergugat baik yang terletak Tumpak 1 dan Tumpak 2 kepada Para Penggugat dan memerintahkan Para Tergugat untuk keluar dari objek perkara setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap inkracht dengan merobohkan sendiri bangunan rumah di atasnya, apabila tidak keluar dari tanah objek perkara dengan damai, tidak merobohkan rumah, mencabut aliran listrik dan maupun aliran air serta membongkar sendiri bangunan rumah milik Para Tergugat, maka dapat dilakukan eksekusi paksa dengan menggunakan alat Negara baik kepolisian maupun TNI;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;

 

 

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak