Dakwaan |
Primair : tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika
Subsidair : “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika |