Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.947.447,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.343.981,- ( ENAM PULUH SATU JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 20.603.466,- ( DUA PULUH JUTA ENAM RATUS TIGA RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|