Dakwaan |
Melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewnang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau cabul dengannya atau dengan orang lain, dan atau melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau persetujuan orang yang menjadi okbej perekaman atau gambar atau tangkapan layar yang melanggar Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 14 Ayat (1) (2) Huruf UU RI No.12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual Jo Pasal 378 KUHP |