Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Pyh WINALIA OKTORA, SH HARI INDRA YANTO Pgl. ARI Alias ARI KUNSA Bin MUHAMMAD NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2436/L.3.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI INDRA YANTO Pgl. ARI Alias ARI KUNSA Bin MUHAMMAD NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------------Bahwa ia terdakwa HARI INDRA YANTO Bin MUHAMMAD NUR Pgl. ARI Alias ARI KUNSA pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di depan warung nasi goreng Mak Noer yang beralamat di Kelurahan Padang Karambia Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.30 wib, yang mana pada saat itu saksi Pgl. RAHMAT disuruh oleh orangtua laki-laki saksi Pgl. RAHMAT untuk menjemput uang penjualan pisang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat 110 Cc warna putih biru dengan nomor polisi BA 5784 MS, nomor rangka MH1JFP11XFK226699, nomor mesin JFP1E1222276 nomor BPKP Q03253756 milik saksi Pgl. DERA, pada saat saksi Pgl. RAHMAT sedang dalam perjalanan, saksi Pgl. RAHMAT bertemu dengan saksi Pgl. FAHMI, yang mana saksi Pgl. FAHMI meminta tolong kepada saksi Pgl. RAHMAT untuk mengantarkan terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanjuang Gadang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, selanjutnya saksi Pgl. RAHMAT dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Pgl. DERA tersebut mengantarkan terdakwa pulang kerumahnya lalu sekira pukul 21.00 wib pada saat melewati warung nasi goreng Mak Noer Kelurahan Padang Karambia Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, terdakwa meminta saksi Pgl. RAHMAT untuk berhenti di warung nasi goreng Mak Noer tersebut dengan berkata kepada saksi Pgl. RAHMAT “turun sabanta MAT, pasanlah mie dulu, beko kalau alah masak mienyo Uda tibo lai, Uda pai mambali rokok ka sinyak sabanta (turun sebentar MAT, pesanlah mie di warung ini dulu, nanti kalau sudah masak mienya terdakwa datang kembali karena terdakwa mau membeli rokok ke situ sebentar) sambil menunjuk ke arah SPBU Sawah Padang, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi Pgl. RAHMAT pun menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat 110 cc warna putih biru dengan nomor polisi BA 5784 MS beserta kunci kontak kepada terdakwa. Yang mana setelah saksi Pgl. RAHMAT selesai membeli mie goreng, saksi Pgl. RAHMAT menunggu terdakwa  yang pergi membeli rokok, namun sampai pukul 23.30 wib terdakwa tidak kunjung datang, sehingga saksi Pgl. RAHMAT diantarkan pulang oleh orang yang berada di warung tersebut.
  • Bahwa benar selanjutnya terdakwa pun mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat 110 cc warna putih biru dengan nomor polisi BA 5784 MS pergi ke Alahan Panjang Kabupaten Solok dan meminta tolong kepada saksi Pgl. ANDI untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Pgl. DERA mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa ia terdakwa HARI INDRA YANTO Bin MUHAMMAD NUR Pgl. ARI Alias ARI KUNSA pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di depan warung nasi goreng Mak Noer yang beralamat di Kelurahan Padang Karambia Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, atau pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Payakumbuh berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 20.30 wib, yang mana pada saat itu saksi Pgl. RAHMAT disuruh oleh orangtua laki-laki saksi Pgl. RAHMAT untuk menjemput uang penjualan pisang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat 110 Cc warna putih biru dengan nomor polisi BA 5784 MS, nomor rangka MH1JFP11XFK226699, nomor mesin JFP1E1222276 nomor BPKP Q03253756 milik saksi Pgl. DERA, pada saat saksi Pgl. RAHMAT sedang dalam perjalanan, saksi Pgl. RAHMAT bertemu dengan saksi Pgl. FAHMI, yang mana saksi Pgl. FAHMI meminta tolong kepada saksi Pgl. RAHMAT untuk mengantarkan terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Kelurahan Tanjuang Gadang Sungai Pinago Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, selanjutnya saksi Pgl. RAHMAT dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Pgl. DERA tersebut mengantarkan terdakwa pulang kerumahnya lalu sekira pukul 21.00 wib pada saat melewati warung nasi goreng Mak Noer Kelurahan Padang Karambia Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, terdakwa meminta saksi Pgl. RAHMAT untuk berhenti di warung nasi goreng Mak Noer tersebut dengan berkata kepada saksi Pgl. RAHMAT “turun sabanta MAT, pasanlah mie dulu, beko kalau alah masak mienyo Uda tibo lai, Uda pai mambali rokok ka sinyak sabanta (turun sebentar MAT, pesanlah mie di warung ini dulu, nanti kalau sudah masak mienya terdakwa datang kembali karena terdakwa mau membeli rokok ke situ sebentar) sambil menunjuk ke arah SPBU Sawah Padang, mendengar perkataan terdakwa tersebut saksi Pgl. RAHMAT pun menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat 110 cc warna putih biru dengan nomor polisi BA 5784 MS beserta kunci kontak kepada terdakwa. Yang mana setelah saksi Pgl. RAHMAT selesai membeli mie goreng, saksi Pgl. RAHMAT menunggu terdakwa  yang pergi membeli rokok, namun sampai pukul 23.30 wib terdakwa tidak kunjung datang, sehingga saksi Pgl. RAHMAT diantarkan pulang oleh orang yang berada di warung tersebut.
  • Bahwa benar selanjutnya terdakwa pun mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat 110 cc warna putih biru dengan nomor polisi BA 5784 MS pergi ke Alahan Panjang Kabupaten Solok dan meminta tolong kepada saksi Pgl. ANDI untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Pgl. DERA mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya