Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2023/PN Pyh Jaka Prayudha Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jaka Prayudha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon adalah Ayah kandung dan sebagai wali dari anak yang bernama Marsya  Janeeta Najib, Alya Jazilah Najib, Flowla Jescenia Najib dan Lefia Jescelyn Najib anak dari suami isteri Jaka Prayudha dan Rita Monika diberi ijin untuk menandatangani/kuasa untuk melakukan akad kredit di Perbankan dengan mengagunkan berupa sertifikat Hak Milik nomor 00455 tahun 2009 yang terletak di Kelurahan Koto Tangah Kec. Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan sertifikat Hak Milik nomor 00645 tahun 2004 yang terletak di Kelurahan Tiakar Kec. Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh
  3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak