Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Pyh YANTI RAHMAN, SH IFAN ALAMSYAH Pgl. IFAN Bin SYAMSUL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1709 /L.3.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IFAN ALAMSYAH Pgl. IFAN Bin SYAMSUL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 19.45 WIB, terdakwa sedang dirumah terdakwa, terdakwa di hubungi melalui telfon whattapps oleh saksi Pgl. RINI, menanyakan “ dima, manga lu”, terdakwa jawab “dirumah, baru pulang dari batusangkar” lalu saksi pgl Rini berkata “tolong telfonan si afi, ado ndak nyo barang 200.000.” (tolong telfonkan AFI, apakah dia ada punya barang/sabu seharga dua ratus lima puluh ribu rupiah)”  dan terdakwa jawab “jadih kak”. Kemudian terdakwa menelfon Pgl. AFI dan bertanya “fi lai ado yang 250” (fi ada paket sabu yang dua ratus lima puluh ribu) dan di jawab Pgl. AFI “lai, untuk sia” (ada, untuk siapa), dan terdakwa jawab untuk Nte Rini dan Pgl. AFI menyuruh terdakwa untuk menjemputnya. setelah itu terdakwa kembali menelpon saksi pgl RINI dan mengatakan “ lai ado rin, tapi di danguang-danguan” (ada rini, tapi di daerah danguang-danguang) dan saksi pgl RINI mengatakan “ jadih, saba dulu dih, urang alun tibo, beko gua agiah kaba” (jadi, sabar dulu ya, orangnya belum datang). kemudian tidak berapa lama saksi Pgl RINI menelepon terdakwa dan mengatakan “ kamarilah” (kesinilah) dan terdakwa jawab “ jadi” (iya). kemudian terdakwa pergi kerumah saksi Pgl RINI dan sekira 20.00 wib sampai dirumah saksi pgl RINI di Jalan Pahlawan nomor 3 RT 001 RW 003 Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh, terdakwa menunggu sebentar, lalu datang saksi pgl RINI bersama dengan saksi pgl Tania. dan saksi pgl RINI dan saksi pgl Tania masuk kedalam rumah, sedangkan terdakwa menunggu sebentar di luar. tidak lama kemudian saksi pgl Tania keluar dan berkata “ uda yang minta tolong si uni Rini” (abang yang diminta tolong sama kak rini) dan terdakwa jawab “iyo” (iya). kemudian saksi pgl Tania langsung memberikan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa katakan “ kicek rini bali minyak wak 20.000.- (kata RINI beli minyak saya 20.000.-), lalu saksi pgl Tania memberikan lagi terdakwa uang sebanyak 100.000.- dan mengatakan “ambiak dek uda 50.000.- balikan shabu 250.000.-“ (ambil sama abang 50.000.- dan belikan shabu 250.000.-) dan terdakwa jawab “jadih” (iya), setelah itu terdakwa langsung pergi membeli shabu daerah danguang-danguang ketempat Pgl AFI dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Gear warna hitam milik terdakwa, dan dalam perjalanan terdakwa mengisi BBM untuk sepeda motor terdakwa, rokok dan minuman dengan menggunakan uang Rp. 50.000,- yang dikasih oleh saksi pgl Tania. setelah itu terdakwa sampai di tempat pgl Afi dan bertemu dengan Pgl. AFI, lalu terdakwa memberikan uang sebanyak Rp.250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Pgl. AFI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. setelah menerima sabu tersebut,  selanjutnya membawa sabu tersebut menuju kerumah saksi pgl RINI. setelah sampai dirumah saksi pgl RINI terdakwa langsung memberikan sabu tersebut kepadanya dan terdakwa pulang kerumah terdakwa. Kemudian pada pukul 23.00 WIB, terdakwa kembali di telfon Pgl. RINI dan meminta terdakwa untuk membelikan lagi sabu kepada Pgl. AFI seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan berkata “tolong balian duo ratuih lai, yang tadi kurang (tolong belikan terdakwa sabu lagi, yang tadi kamu belikan kurang). Kemudian terdakwa jawab “jadi kak”. Selanjutnya terdakwa menjemput uang kerumah Pgl. RINI dan sekira pukul 23.15 wib terdakwa sampai di rumah dan bertemu saksi Pgl. RINI di Jalan Pahlawan nomor 3 RT 001 RW 003 Kelurahan Padang Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dan saksi pgl Rini memberikan uang sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu). Yang mana uang Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) tersebut terdakwa belikan sabu seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu). Dan sisanya sebanyak Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk belikan paket data pgl Rini Rp. 24.000,- dan Rp. 26.000,- untuk terdakwa. Dan sesampainya di tempat pgl Afi terdakwa tidak bertemu dengan Pgl. AFI melainkan orang suruhannya dan orang tersebut memberikan sabu kepada terdakwa yang sudah di balut dengan tisu dan terdakwa pun memberikan uang sebanyak Rp.200.000,-(dua ratus ribu). Selanjutnya pada saat pulang untuk mengantarkan sabu kepada Pgl. RINI di rumahnya. kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 00.15 wib bertempat di Jalan Ahmad Yani depan Kedai kopi Kobeng Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dalam perjalanan terdakwa di tangkap polisi, lalu menggeledah terdakwa dan menemukan 2 (dua) paket sabu yang terdakwa beli kepada pgl Afi untuk Pgl. RINI. Selanjutnya terdakwa memberitahu kepada polisi bahwa sabu tersebut adalah milik Pgl. RINI yang mana terdakwa hanya di minta untuk membelikan sabu tersebut. selanjutnya polisi menuju rumah Pgl. RINI yang berlamat di Kelurahan Padang Tiakar dan ketika sampai di rumah Pgl. RINI, petugas polisi menemukan alat hisab bong di lemari dalam rumah Pgl. RINI. Selanjutnya terdakwa, Pgl. RINI, dan Pgl. TANIA besrta barang bukti di bawa ke Polres Payakumbuh untuk proses lebih lanjut secara hukum.

Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Perum Pegadaian Unit Payakumbuh Nomor : Berita Acara Penimbangan nomor : 41/10434/2024 tanggal 19 Maret 2024, dengan Daftar taksiran barang bukti berupa: Diduga narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket yang ditimbang dengan kantong pepmbungkus dengan berat keseluruhan 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 0703 / NNF / 2024 tanggal 01 April 2024, dengan Kesimpulan Sampel shabu dengan hasil : benar mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Gol.I)

Pihak Dipublikasikan Ya