Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2023/PN Pyh 1.1. SUBRI YANDI
2.2. DEVRI ACHIARDI
3.3. CHAIRUL RAHMAT
1.1. HARIMI
2.2. SYAIFUL ANWAR
3.3. NURHANDAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
11. SUBRI YANDI
22. DEVRI ACHIARDI
33. CHAIRUL RAHMAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NEDI RINALDI,SH.,MH. DWI YUNERI ROZA,SH.1. SUBRI YANDI
2NEDI RINALDI,SH.,MH. DWI YUNERI ROZA,SH.2. DEVRI ACHIARDI
3NEDI RINALDI,SH.,MH. DWI YUNERI ROZA,SH.3. CHAIRUL RAHMAT
Tergugat
NoNama
11. HARIMI
22. SYAIFUL ANWAR
33. NURHANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MH, Dkk1. HARIMI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menangguhkan proses eksekusi atas tanah objek perkara dalam Perkara Nomor : 11/Pdt.G.S/2023/PN Pyh, tanggal 24 Juli 2023 jo Surat Teguran /Aan Manning Nomor :13/Pdt.Eks/2023/PN Pyh, tanggal 12 September 2023  sampai adanya putusan Perkara Perdata Perlawanan ini  mempunyai putusan hukum tetap ( inkracht van gewijsde)

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah anak kandung dari Syaiful Anwar (Terlawan II) dengan almarhumah Isnawati yang telah meninggal dunia pada tanggal 14 Februari 2014;
  4. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan  SHM Nomor:00949/ Kelurahan Payolansek, Surat Ukur Nomor: 00520/2013, tanggal  11 Maret 2013,  seluas 199 M2 ( seratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Syaiful Anwar (Terlawan II) yang terletak di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh adalah tanah milik bersama yang didapat selama perkawinan antara Terlawan II dengan almh Isnawati ( ibu Para Pelawan) dan Para Pelawan adalah ahli waris dari almh Isnawati ;
  5. Menyatakan Perjanjian Hutang Piutang yang dilakukan oleh Terlawan I dengan Terlawan II bersama-sama dengan Terlawan III dihadapan Notaris Nofriwandi, SH, MKn pada tidak sah dan  cacat hukum dan perbuatan tersebut  dinyatakan batal demi hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad);
  6. Menyatakan perbuatan dengan Terlawan II dan III yang mengadakan Perjanjian Hutang Piutang dengan Terlawan I pada tanggal 16 Desember 2021, yang jaminannya adalah sebidang tanah SHM Nomor:00949/ Kelurahan Payolansek, Surat Ukur Nomor: 00520/2013, tanggal  11 Maret 2013,  seluas 199 M2 ( seratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Syaiful Anwar (Terlawan II ) berikut bangunannya diatasnya terletak di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang sekarang ini dikuasai dan ditempati oleh Para Pelawan adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad);
  7. Menyatakan perbuatan Terlawan I adalah pihak  yang ingin menguasai tanah milik Terlawan II dan ibu Para Pelawan dengan cara-cara yang tidak baik dan dengan menggugat Terlawan II dan II untuk memiliki objek perkara dengan cara tidak baik oleh karenanya Terlawan I dikategorikan sebagai Pengugat yang beritikad tidak baik;
  8. Menyatakan Putusan Perkara Nomor :  11/Pdt.G.S/2023/PN Pyh yang diputus pada tanggal 24 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas perkara perkara yang diajukan oleh Terlawan I semula Penggugat yang berlawanan dengan Terlawan II dan III semula Tergugat II dan III adalah tidak sah serta cacat hukum dan batal demi hukum;
  9. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III yang telah melakukan perbuatan Perjanjian Hutang Piutang yang jaminannya adalah tanah objek perkara yang menimbulkan kerugian bagi Para Pelawan atas tanah milik ibu Para Pelawan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtsmatigedaad);;
  10. Menghukum Terlawan I , II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Terlawan I, II dan III menyatakan verzet, banding, maupun kasasi;
  12. Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Terlawan I, II dan III;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak