Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Pyh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Payakumbuh Unit Halaban 1.Basril
2.Winnita
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 10 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Payakumbuh Unit Halaban
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Basril
2Winnita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.947.447,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.947.447,- ( DELAPAN PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.343.981,- ( ENAM PULUH SATU JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU) ditambah bunga sebesar 20.603.466,- ( DUA PULUH JUTA ENAM RATUS TIGA RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak