Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.ROSY EFRINA
2.YUDISTIRA
1.M. NURJONI
2.RESTUTI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROSY EFRINA
2YUDISTIRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hafis Alfarisyi.SHROSY EFRINA
2Hafis Alfarisyi.SHYUDISTIRA
Tergugat
NoNama
1M. NURJONI
2RESTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Surat Pinjaman Sertifikat Untuk Usaha (vide Bukti P-1) Yang ditanda tangani oleh Tergugat II di Payakumbuh Tanggal 2 Januari 2018 ;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Peminjaman Sertifikat (vide Bukti P-2) yang ditandatangani Oleh Para Penggugat dengan Tergugat I di Payakumbuh tanggal 17 April 2018 yang dilegalisasi oleh Notaris Zulheriyanto S.H dengan Nomor Legalisasi :122/L/IV/2018;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Terggat II secara Bersama-sama untuk membalik nama Kembali dan menyerahkan (Objek Perkara) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00014 / Surat Ukur Nomor 00019/2016  dengan Luas 682 M2 (Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi)  Tercatat Atas Nama Penggugat I (ROSY EFRINA) Kepada Para Penggugat dengan keadaan utuh dan bebas dari segala beban jaminan /hak tanggungan baik yang diakibatkan karena  perjanjian dengan  suatu Lembaga Keuangan ataupun orang lain dan membalik nama Kembali   keatas nama Penggugat I dengan menanggung seluruh biaya yang diakibatkan untuk itu , dan apabila Para Tergugat ingkar untuk melakukannya dapat dimintakan bantuan aparat negara yang sah untuk itu (Polisi dan TNI) ;
  6. Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari Para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini
  7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Upaya Hukum lainnya ; 
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  • SUBSIDAIR

Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak