Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2024/PN Pyh WINALIA OKTORA, SH IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl IQBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1184/L.3.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl IQBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EKA HADI PUTRA, S.H.IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl IQBAL
2RICHARD MAI, S.H.IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl IQBAL
3WAHYUDI, S.H.IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl IQBAL
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------------- Bahwa ia Terdakwa IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl. IQBAL pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi Pgl. AT (penuntutan dilakukan terpisah) melalui chatingan whatsapp memesan paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) “om, pesan paket yang seratus om” dan Pgl. AT jawab “jadi!! tunggu sebentar, nanti dikabari”, kemudian sekira pukul 19.00 wib Pgl. AT menghubungi terdakwa “wak kajalan lai” (saya mau jalan) dan dijawab oleh terdakwa “jadi om”, sekira sepuluh menit kemudian Pgl. AT datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pinggir jalan Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh kemudian Pgl. AT langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Pgl. AT.
  • Bahwa benar setelah terdakwa dan Pgl. AT selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tiba-tiba datang Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh dan langsung mengamankan terdakwa dan Pgl. AT, setelah perangkat desa ELPI RAHMI dan YULI EKA PUTRI datang ke tempat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang ditemukan lebih kurang 1 (satu) meter dari terdakwa diamankan dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna biru, sedangkan pada Pgl. AT ditemukan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan barang bukti lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 05/10434.00/2024 tanggal 19 Januari 2024 berat 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I yang disita dari IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl. IQBAL diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 0,11 (nol koma sebelas satu) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dari masing-masing paket dengan total berat 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 0223/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba DEWI ARNI, MM terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl. IQBAL sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------------- Bahwa ia Terdakwa IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl. IQBAL pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :---------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 Pgl. IDRUS SYAH dan Pgl. SIJABAT bersama anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dua orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, setelah dilakukan penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl. IQBAL dan ADRIZON Bin RUSTAM ROY Pgl. AT (penuntutan dilakukan terpisah) yang mana keduanya baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa benar selanjutnya datang ELPI RAHMI dan YULI EKA PUTRI ke tempat terdakwa diamankan lalu Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang ditemukan lebih kurang 1 (satu) meter dari terdakwa diamankan dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna biru, sedangkan pada Pgl. AT ditemukan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan barang bukti lainnya, selanjutnya terdakwa dan Pgl. AT dibawa ke Polres Payakumbuh.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 05/10434.00/2024 tanggal 19 Januari 2024 berat 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I yang disita dari IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl. IQBAL diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 0,11 (nol koma sebelas satu) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dari masing-masing paket dengan total berat 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No. Lab. 0223/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba DEWI ARNI, MM terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl. IQBAL sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

--------------- Bahwa IQBAL ALAMSYAH Bin AWAD ABDUL AZIZ Pgl. IQBAL pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :-------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi Pgl. AT (penuntutan dilakukan terpisah) menggunakan handphone android merek Infinix warna biru melalui chatingan whatsapp untuk memesan paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian Pgl. AT mengantarkan paket sabu pesanan terdakwa tersebut ke pinggir jalan Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh untuk terdakwa pakai sendiri.
  • Bahwa benar setelah terdakwa membeli kepada Pgl. AT, sesampainya di rumah terdakwa langsung meletakan paket sabu tersebut di lantai kamar tidur terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil alat hisap/bong yang terbuat dari botol minuman sprite lengkap dengan kaca pirek dan pipet, kemudian terdakwa mengisi botol tersebut dengan air namun tidak penuh, setelah itu terdakwa mengambil paket sabu dan mengeluarkannya dengan menggunakan sendok yang dibuat dari pipet minuman kemudian terdakwa masukkan semua sabu tersebut ke dalam kaca pirek, lalu terdakwa sambungkan kaca pirek tersebut pada alat hisap/bong dan setelah tersambung kemudian terdakwa mulai membakar sabu yang ada pada kaca pirek, setelah itu terdakwa diamkan beberapa saat kemudian terdakwa mengisap sedotan yang tersambung dengan alat hisap/bong tersebut sampai sabu tersebut habis yakni sebanyak 5 (lima) kali hisap/sut.
  • Bahwa benar sekira pukul 17.00 wib terdakwa kembali menghubungi Pgl. AT melalui chatingan whatsapp untuk memesan paket sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), “om, pesan paket yang seratus om” dan Pgl. AT jawab “jadi!! tunggu sebentar, nanti dikabari”, kemudian sekira pukul 19.00 wib Pgl. AT menghubungi terdakwa “wak kajalan lai” (saya mau jalan) dan dijawab oleh terdakwa “jadi om”, sekira sepuluh menit kemudian Pgl. AT datang menemui terdakwa yang sudah menunggu di pinggir jalan Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh kemudian Pgl. AT langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Pgl. AT.
  • Bahwa benar setelah terdakwa dan Pgl. AT selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tiba-tiba datang Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh dan langsung mengamankan terdakwa dan Pgl. AT, setelah perangkat desa ELPI RAHMI dan YULI EKA PUTRI datang ke tempat penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang ditemukan lebih kurang 1 (satu) meter dari terdakwa diamankan dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna biru, sedangkan pada Pgl. AT ditemukan uang pembelian Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan barang bukti lainnya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri adalah dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan melainkan digunakan sendiri oleh terdakwa.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya