Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Pyh PT. BPR Rangkiang Aur Denai 1.Rudi Asril
2.Henny Iskandar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Rangkiang Aur Denai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHPT. BPR Rangkiang Aur Denai
Tergugat
NoNama
1Rudi Asril
2Henny Iskandar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.976.320,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Sah secara hukum Perjanjian Kredit Nomor 1400104018590/PI-MK/R14-XXIV-1015/X-22 tanggal 31 Oktober 2022 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Para Tergugat;
  4. Menyatakan objek jaminan hutang berupa :

1 (Satu) Unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan BPKB Nomor O-08258205, Nomor Polisi BA 5125 MY, Merk Honda, Tahun Pembuatan 2018, warna hitam, No. Rangka MH1JM3118JK729512, No. Mesin JM31E-1727504, Atas nama Rudi Asril,

Jaminan a quo tersebut sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima Para Tergugat dari Penggugat sesuai Perjanjian Kredit Nomor 1400104018590/PI-MK/R14-XXIV-1015/X-22 tanggal 31 Oktober 2022;

5. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap objek jaminan a quo yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan;

6. Menghukum Para Tergugat dan pihak manapun yang menguasai objek jaminan a quo untuk menyerahkan secara suka rela objek jaminan dimaksud kepada Penggugat;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 18.976.320,- (delapan belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh rupiah) paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);

8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak