Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Pyh |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ROSY EFRINA | 2 | YUDISTIRA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hafis Alfarisyi.SH., Tatang Nasifit, S.H., Ardi, S.H., Rizki Despariandi, S.H | ROSY EFRINA | 2 | Hafis Alfarisyi.SH., Tatang Nasifit, S.H., Ardi, S.H., Rizki Despariandi, S.H | YUDISTIRA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | M. NURJONI | 2 | RESTUTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Cq BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG PAYAKUMBUH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Surat Pinjaman Sertifikat Untuk Usaha (vide Bukti P-1) Yang ditanda tangani oleh Tergugat II di Payakumbuh Tanggal 2 Januari 2018 ;
- Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Peminjaman Sertifikat (vide Bukti P-2) yang ditandatangani Oleh Para Penggugat dengan Tergugat I di Payakumbuh tanggal 17 April 2018 yang dilegalisasi oleh Notaris Zulheriyanto S.H dengan Nomor Legalisasi :122/L/IV/2018;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) pada Para Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji pada Turut Tergugat ;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama untuk melaksanakan kewajibannya pada Turut Tergugat akibat Wanprestasi Para Tergugat pada Turut Tergugat sebagaimana patut dan adil menurut Hukum dan Keadilan dalam Putusan pada perkara ini ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il secara bersama-sama untuk melaksanakan Kesepakatan Peminjaman Sertifikat tanggal 17 April 2018 yang dilegalisasi oleh Notaris Zulheriyanto S.H dengan Nomor Legalisasi: 122/L/IV/2018 dan Kesepakatan Surat Pinjam Sertifikat Usaha tertanggal 2 Januari 2018 dengan cara membalikkan nama Sertifikat Hak Milik Nomor: 00014, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara dengan luas 682 M° (enam ratus delapan puluh dua meter persegi) atas nama Tergugat I kembali ke atas nama Penggugat I dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00014, Kelurahan Kotokociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara dengan luas 682 M2 (enam ratus delapan puluh dua meter persegi) tersebut kepada Penggugat I" ;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama - sama membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) untuk setiap hari Para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) sekalipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun Upaya Hukum lainnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bila majelis Hakim yang bijaksana berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ex aquo et bono. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |