Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Para Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan hukumnya Para Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar
- Menyatakan sah Pelawan I sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) dan Pelawan II sebagai Mamak Kepala Kaum (MKK) dalam kaum Dt. Bagindo Nan Mangiang, suku Kutianyia, Kel. Padang Karambia Ken. Limbukan Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh;
- Menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Pelawan, yaitu Kaum Dt. Bagindo Nan Mangiang, Suku Kutianyia Kel. Padang Karambia Ken. Limbukan Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh;
- Menyatakan Para Turut Terlawan I s/d XV (semula sebagai Para Tergugat A) adalah anggota Kaum dalam Kaum Pelawan II yaitu kaum Dt. Bagindo Nan Mangiang suku Kutianyia Nagari Limbukan Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh;
- Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Objek Perkara sebagaimana tersebut dalam Petitum Angka 3 dalam Perkara No. 03/Pdt. G/2013/PN. Pyh jo Perkara Banding No. 13/PDT/2014/PT. PDG jo Perkara Kasasi No. 2067 K/Pdt/2014 karena keliru dan Salah mengenai Luas, Batas dan Benda-benda yang ada di atasnya, atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum putusan dalam Perkara No. 03/Pdt. G/2013/PN. Pyh jo Perkara Banding No. 13/PDT/2014/PT. PDG jo Perkara Kasasi No. 2067 K/Pdt/2014 “angka 3” yang menyatakan Objek Perkara adalah Harta Pusaka Tinggi Kaum Dt. Naruanso Manggiang Nan Panjang Suku Kutianyia Kel. Limbukan, Ken. Limbukan Kec. Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum putusan dalam Perkara No. 03/Pdt. G/2013/PN. Pyh jo Perkara Banding No. 13/PDT/2014/PT. PDG jo Perkara Kasasi No. 2067 K/Pdt/2014 petitum angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan tidak melanggar hukum pengelolaan dan/atau penggarapan yang dilakukan oleh Turut Terlawan I s/d XV (yang semula sebagai Tergugat A) atas objek perkara dengan Hak Pakai dari Para Pelawan;
- Menyatakan sah dan tidak melanggar hukum pengelolaan dan/atau penggarapan yang dilakukan oleh Turut Terlawan XVI (yang semula sebagai Tergugat B) atas sebidang tanah berikut bangunan pabrik air Mineral di atas objek perkara dengan dasar perjanjian kerja sama antara Para Pelawan dengan Turut Terlawan XVI (semula Tergugat B);
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali penetapan sita eksekusi berdasarkan Relas Panggilan Tegoran/Aanmaning Perkara Perdata Nomor : 3/Pdt. G/2013/PN. Pyh;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Bahwa jika Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono). |