Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Pyh GAVIOTA CAHAYANAINI, S.H IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1331 /L.3.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GAVIOTA CAHAYANAINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Nuril Hidayati, S.Ag, Arif Rahmatul Aidil, S.H, Ronaldi, S.H., dan Vivi Yuliana Hutauruk, S.H.IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Padang Alai Bodi Kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Terdakwa menelpon whatsapp Sdr. OOY (DPO) dengan mengatakan “Ooy, ada kamu jual shabu paket dua ratus ribu”, dijawab Sdr. OOY (DPO) “ada, tunggu sebentar, dimana sekarang?”, lalu Terdakwa menjawab “saya di tempat kerja”, dijawab Sdr. OOY (DPO) “tunggu sebentar” setelah itu telpon dimatikan. Sekira ± 10 (sepuluh) menit Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. OOY (DPO) dan mengatakan “Narkotika jenis Shabu diletakkan dalam kotak rokok sampoerna diseberang jalan tempat Terdakwa bekerja untuk uang pembelian sebanyak Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) silahkan masukkan ke dalam kotak rokok yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut”, lalu Terdakwa menjawab “jadi oy, oke oy”

 

Kemudian Terdakwa berjalan kaki ke seberang jalan tempat Terdakwa bekerja di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh untuk mencari kotak rokok sampoerna, setelah menemukan dan mengecek kotak rokok tersebut Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika dari dalam kotak rokok sampoerna serta mengambil uang Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari saku celana Terdakwa dan memasukkan uang tersebut ke dalam kotak rokok sampoerna dengan meletakkan kembali kotak rokok ditempat semula

 

Selanjutnya Terdakwa sampai ditempat kerja di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara langsung masuk ke gudang rumah tempat Terdakwa bekerja dan mengambil alat hisap / bong diatas meja kamar lalu Terdakwa megambil kaca pirek dan mengambil seluruh Shabu menggunakan pipet kecil sebagai sendoknya untuk dimasukan ke dalam kaca pirek lalu dipanaskan menggunakan korek api dengan api ukuran kecil, kemudian kaca pirek yang berisi shabu didinginkan selama ± 1 menit setelah dingin disambungkan ke alat hisap / bong yang telah dirakit atau dimodifikasi lalu kaca pirek dibakar kembali menggunakan api kecil sampai shabu mencair dan sudah bisa dikonsumsi atau dihisap. Selanjutnya Terdakwa menghisap Shabu yang sudah tersambung dengan alat hisap / bong sebanyak ± 5 (lima) kali hisap, setelah selesai Terdakwa memisahkan kaca pirek yang berisi Shabu dengan alat hisap / bong dan menyimpan kaca pirek berisi Shabu itu ke dalam kotak rokok surya berwarna coklat yang diletakkan dibawah meja kamar Terdakwa serta alat hisap / bong juga diletakkan di bawah meja kamar Terdakwa

 

Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB didalam kamar, Terdakwa mengambil sisa Shabu yang berada dalam kaca pirek yang diletakkan di dalam kotak rokok surya dan menyambungkan kaca pirek dengan alat hisap / bong lalu memanaskan kembali kaca pirek menggunakan korek api dengan api kecil sampai Shabu mencair dan dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak ± 3 (tiga) kali hisap, setelah selesai Terdakwa memisahkan kaca pirek yang berisi Shabu dengan alat hisap / bong tersebut, kaca pirek disimpan kembali dalam kotak rokok surya berwarna coklat sedangkan alat hisap / bong disimpan di dalam kamar Terdakwa. Kemudian kotak rokok surya berwarna coklat yang berisi kaca pirek didalamnya terdapat sisa Shabu yang dimasukkan kedalam kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa

 

Sekira pukul 14.00 WIB saksi INDRA ZEGA, S.H dan saksi M. ZETRI Pgl ZETRI sebagai Anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika di daerah Padang Alai Bodi Kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh

 

Sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi bekerja untuk mencetak batu batako di daerah Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur menggunakan Ojek atau tumpangan, setelah sampai di Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur sekira pukul 15.00 WIB saksi INDRA ZEGA, S.H dan saksi M. ZETRI Pgl ZETRI melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dengan ditemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa pakai yang berada dalam kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo berwarna biru dongker dengan nomor simcard 082172891393, 1 (satu) kotak rokok merk Surya Gudang Garam berwarna coklat yang disaksikan oleh saksi GITNO dan saksi HENGKI IRAWAN dan penggeledahan rumah Terdakwa di Kelurahan Tanjung Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ditemukan 1 (satu) alat hisap/bong Shabu

 

Bahwa Terdakwa pernah dihukum dan diputus oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor : 47/Pid.B/2013/PN.Pyk Tahun 2013 dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor : 15/Pid.Sus/2019/PN Pyh Tahun 2019 dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba oleh Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh atas nama Tersangka IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI Nomor : SKHN / 25 / III / 2024 / Lab Klinik tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Putri Rahmawati dengan hasil Positif (+) MAMP dan Positif (+)  AMP

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 39 /10434 / 2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Wariyarti. R dengan hasil berat keseluruhan 0,03 gram ditimbang tanpa kantong pembungkus terhadap Narkotika golongan I jenis Shabu sisa pakai yang berada dalam kaca pirek dari Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0670 / NNF / 2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, menyatakan bahwa barang bukti merupakan Metamfetamina Positif (+) dan termasuk Narkotika Gol. I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI menerima, menyimpan, memakai dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Padang Alai Bodi Kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Terdakwa menelpon whatsapp Sdr. OOY (DPO) dengan mengatakan “Ooy, ada kamu jual shabu paket dua ratus ribu”, dijawab Sdr. OOY (DPO) “ada, tunggu sebentar, dimana sekarang?”, lalu Terdakwa menjawab “Terdakwa di tempat kerja”, dijawab Sdr. OOY (DPO) “tunggu sebentar” setelah itu telpon dimatikan. Sekira ± 10 (sepuluh) menit Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. OOY (DPO) dan mengatakan “Narkotika jenis Shabu diletakkan dalam kotak rokok sampoerna diseberang jalan tempat Terdakwa bekerja untuk uang pembelian sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) silahkan masukkan ke dalam kotak rokok yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut”, lalu Terdakwa menjawab “jadi oy, oke oy”

 

Kemudian Terdakwa berjalan kaki ke seberang jalan tempat Terdakwa bekerja di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh untuk mencari kotak rokok sampoerna, setelah menemukan dan mengecek kotak rokok tersebut Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika dari dalam kotak rokok sampoerna serta mengambil uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari saku celana Terdakwa dan memasukkan uang tersebut ke dalam kotak rokok sampoerna dengan meletakkan kembali kotak rokok ditempat semula

 

Selanjutnya Terdakwa sampai ditempat kerja di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara langsung masuk ke gudang rumah tempat Terdakwa bekerja dan mengambil alat hisap / bong diatas meja kamar lalu Terdakwa megambil kaca pirek dan mengambil seluruh Shabu menggunakan pipet kecil sebagai sendoknya untuk dimasukan ke dalam kaca pirek lalu dipanaskan menggunakan korek api dengan api ukuran kecil, kemudian kaca pirek yang berisi shabu di dinginkan selama ± 1 menit setelah dingin disambungkan ke alat hisap / bong yang telah dirakit atau dimodifikasi lalu kaca pirek dibakar kembali menggunakan api kecil sampai shabu mencair dan sudah bisa dikonsumsi atau dihisap. Selanjutnya Terdakwa menghisap shabu yang sudah tersambung dengan alat hisap / bong sebanyak ± 5 (lima) kali hisap, setelah selesai Terdakwa memisahkan kaca pirek yang berisi Shabu dengan alat hisap / bong dan menyimpan kaca pirek berisi Shabu itu ke dalam kotak rokok surya berwarna coklat yang diletakkan dibawah meja kamar Terdakwa serta alat hisap / bong juga diletakkan di bawah meja kamar Terdakwa

 

Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB didalam kamar, Terdakwa mengambil sisa Shabu yang berada dalam kaca pirek yang diletakkan di dalam kotak rokok surya dan menyambungkan kaca pirek dengan alat hisap / bong lalu memanaskan kembali kaca pirek menggunakan korek api dengan api kecil sampai shabu mencair dan dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak ± 3 (tiga) kali hisap, setelah selesai Terdakwa memisahkan kaca pirek yang berisi Shabu dengan alat hisap / bong tersebut, kaca pirek disimpan kembali dalam kotak rokok surya berwarna coklat sedangkan alat hisap / bong disimpan di dalam kamar Terdakwa. Kemudian kotak rokok surya berwarna coklat yang berisi kaca pirek didalamnya terdapat sisa Shabu yang dimasukkan kedalam kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa

 

Sekira pukul 14.00 WIB saksi INDRA ZEGA, S.H dan saksi M. ZETRI Pgl ZETRI sebagai Anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika di daerah Padang Alai Bodi Kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh

 

Sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi bekerja untuk mencetak batu batako di daerah Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur menggunakan Ojek atau tumpangan, setelah sampai di Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur sekira pukul 15.00 WIB saksi INDRA ZEGA, S.H dan saksi M. ZETRI Pgl ZETRI melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dengan ditemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa pakai yang berada dalam kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo berwarna biru dongker dengan nomor simcard 082172891393, 1 (satu) kotak rokok merk Surya Gudang Garam berwarna coklat yang disaksikan oleh saksi GITNO dan saksi HENGKI IRAWAN dan penggeledahan rumah Terdakwa di Kelurahan Tanjung Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ditemukan 1 (satu) alat hisap/bong Shabu

 

Bahwa Terdakwa pernah dihukum dan diputus oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor : 47/Pid.B/2013/PN.Pyk tahun 2013 dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor : 15/Pid.Sus/2019/PN Pyh tahun 2019 dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba oleh Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh atas nama Tersangka IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI Nomor : SKHN / 25 / III / 2024 / Lab Klinik tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Putri Rahmawati dengan hasil Positif (+) MAMP dan Positif (+)  AMP

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 39 /10434 / 2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Wariyarti. R dengan hasil berat keseluruhan 0, 03 gram ditimbang tanpa kantong pembungkus terhadap Narkotika golongan I jenis Shabu sisa pakai yang berada dalam kaca pirek dari Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0670 / NNF / 2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, menyatakan bahwa barang bukti merupakan Metamfetamina Positif (+) dan termasuk Narkotika Gol. I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

 

---- Bahwa Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Padang Alai Bodi Kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Terdakwa menelpon whatsapp Sdr. OOY (DPO) dengan mengatakan “Ooy, ada kamu jual shabu paket dua ratus ribu”, dijawab Sdr. OOY (DPO) “ada, tunggu sebentar, dimana sekarang?”, lalu Terdakwa menjawab “Terdakwa di tempat kerja”, dijawab Sdr. OOY (DPO) “tunggu sebentar” setelah itu telpon dimatikan. Sekira ± 10 (sepuluh) menit Terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. OOY (DPO) dan mengatakan “Narkotika jenis Shabu diletakkan dalam kotak rokok sampoerna diseberang jalan tempat Terdakwa bekerja untuk uang pembelian sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) silahkan masukkan ke dalam kotak rokok yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut”, lalu Terdakwa menjawab “jadi oy, oke oy”

 

Kemudian Terdakwa berjalan kaki ke seberang jalan tempat Terdakwa bekerja di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh untuk mencari kotak rokok sampoerna, setelah menemukan dan mengecek kotak rokok tersebut Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika dari dalam kotak rokok sampoerna serta mengambil uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari saku celana Terdakwa dan memasukkan uang tersebut ke dalam kotak rokok sampoerna dengan meletakkan kembali kotak rokok ditempat semula

 

Selanjutnya Terdakwa sampai ditempat kerja di daerah Tanjuang Anau Kecamatan Payakumbuh Utara langsung masuk ke gudang rumah tempat Terdakwa bekerja dan mengambil alat hisap / bong diatas meja kamar lalu Terdakwa megambil kaca pirek dan mengambil seluruh Shabu menggunakan pipet kecil sebagai sendoknya untuk dimasukan ke dalam kaca pirek lalu dipanaskan menggunakan korek api dengan api ukuran kecil, kemudian kaca pirek yang berisi shabu di dinginkan selama ± 1 menit setelah dingin disambungkan ke alat hisap / bong yang telah dirakit atau dimodifikasi lalu kaca pirek dibakar kembali menggunakan api kecil sampai shabu mencair dan sudah bisa dikonsumsi atau dihisap. Selanjutnya Terdakwa menghisap shabu yang sudah tersambung dengan alat hisap / bong sebanyak ± 5 (lima) kali hisap, setelah selesai Terdakwa memisahkan kaca pirek yang berisi Shabu dengan alat hisap / bong dan menyimpan kaca pirek berisi Shabu itu ke dalam kotak rokok surya berwarna coklat yang diletakkan dibawah meja kamar Terdakwa serta alat hisap / bong juga diletakkan di bawah meja kamar Terdakwa

 

Pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB didalam kamar, Terdakwa mengambil sisa Shabu yang berada dalam kaca pirek yang diletakkan di dalam kotak rokok surya dan menyambungkan kaca pirek dengan alat hisap / bong lalu memanaskan kembali kaca pirek menggunakan korek api dengan api kecil sampai shabu mencair dan dikonsumsi oleh Terdakwa sebanyak ± 3 (tiga) kali hisap, setelah selesai Terdakwa memisahkan kaca pirek yang berisi Shabu dengan alat hisap / bong tersebut, kaca pirek disimpan kembali dalam kotak rokok surya berwarna coklat sedangkan alat hisap / bong disimpan di dalam kamar Terdakwa. Kemudian kotak rokok surya berwarna coklat yang berisi kaca pirek didalamnya terdapat sisa Shabu yang dimasukkan kedalam kantong celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa

 

Sekira pukul 14.00 WIB saksi INDRA ZEGA, S.H dan saksi M. ZETRI Pgl ZETRI sebagai Anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan Narkotika di daerah Padang Alai Bodi Kelurahan Padang Alai Bodi Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh

 

Sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa pergi bekerja untuk mencetak batu batako di daerah Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur menggunakan Ojek atau tumpangan, setelah sampai di Padang Alai Kecamatan Payakumbuh Timur sekira pukul 15.00 WIB saksi INDRA ZEGA, S.H dan saksi M. ZETRI Pgl ZETRI melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa dengan ditemukan Narkotika Golongan I jenis Shabu sisa pakai yang berada dalam kaca pirek, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo berwarna biru dongker dengan nomor simcard 082172891393, 1 (satu) kotak rokok merk Surya Gudang Garam berwarna coklat yang disaksikan oleh saksi GITNO dan saksi HENGKI IRAWAN dan penggeledahan rumah Terdakwa di Kelurahan Tanjung Anau Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh ditemukan 1 (satu) alat hisap/bong Shabu

 

Bahwa Terdakwa pernah dihukum dan diputus oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh berdasarkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor : 47/Pid.B/2013/PN.Pyk tahun 2013 dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor : 15/Pid.Sus/2019/PN Pyh tahun 2019 dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Narkoba oleh Laboratorium Klinik Polres Payakumbuh atas nama Tersangka IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI Nomor : SKHN / 25 / III / 2024 / Lab Klinik tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dr. Putri Rahmawati dengan hasil Positif (+) MAMP dan Positif (+)  AMP

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 39 /10434 / 2024 tanggal 18 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Wariyarti. R dengan hasil berat keseluruhan 0, 03 gram ditimbang tanpa kantong pembungkus terhadap Narkotika golongan I jenis Shabu sisa pakai yang berada dalam kaca pirek dari Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0670 / NNF / 2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, menyatakan bahwa barang bukti merupakan Metamfetamina Positif (+) dan termasuk Narkotika Gol. I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa IRMANTO Pgl IR Bin BAKRI menerima dan memakai Narkotika Golongan I dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya