Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Pyh 1.NASRIL
2.SATRIA
3.JERI NENZA
4.BAMBANG GUSTI PRASETYO
5.DANA FITRAH MARDATILLAH
6.SITI AFIFAH JUMIATI
7.DETASYA MAHARANI
1.HENDRI.M
2.M.ARIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASRIL
2SATRIA
3JERI NENZA
4BAMBANG GUSTI PRASETYO
5DANA FITRAH MARDATILLAH
6SITI AFIFAH JUMIATI
7DETASYA MAHARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SHNASRIL
2NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SHSATRIA
3NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SHJERI NENZA
4NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SHBAMBANG GUSTI PRASETYO
5NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SHDANA FITRAH MARDATILLAH
6NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SHSITI AFIFAH JUMIATI
7NEDI RINALDI,SH.MH., DWI YUNERI ROZA,SH., O, SHDETASYA MAHARANI
Tergugat
NoNama
1HENDRI.M
2M.ARIF
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUHAIRIADI,SH
2KANTOR KEMENTERIAN ATR/BPN KOTA PAYAKUMBUH
3BULKAINI,RM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat I sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt.Gamuak Rumpun Jurai pasukuan Piliang dan Penggugat II,III, IV, V,VI dan VII  adalah anggota kaum Dt.Gamuak, Rumpun Jurai pasukuan Piliang, Koto Nagari Koto Nan Ompek yang berkualitas baik dan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan objek perkara sebagaimana yang telah Para Penggugat sebutkan dan uraikan pada poin 2 (dua) dalam posita gugatan diatas adalah pusaka tinggi kaum Dt.Gamuak Pasukuan Piliang Nagari Koto Nan Ompek ;
  4. Menyatakan orang tua Penggugat III, IV, V,VI dan VII yang bernama Nelly Amperawati telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 2023;
  5. Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli yang dibuat pada tanggal 1 Januari 2017 antara Nelly Amperawati ( ketika masih hidup) dengan Tergugat I atas objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan tersebut batal demi hukum;
  6. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan  Sertipikat Hak Milik Nomor : 163/ Kel. Padang Tinggi Piliang, Surat Ukur Nomor : 169/ 2017, tanggal  09 Agustus 2017 (dahulu SHM No: 00375, Surat Ukur Nomor 00286/2012, tanggal 09 Agustus 2012), atas tanah seluas 203 M2 ( dua ratus tiga meter persegi ) atau objek perkara saat sekarang ini tercatat atas nama Hendri M (Tergugat I) yang terletak di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh adalah tanah pusaka tinggi milik rumpun Jurai dalam Kaum Dt Gamuak, pasukuan Piliang Koto Nagari Koto Nan Ompek;
  7. Menyatakan Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat  I dengan Nelly Amperawati    ( ketika masih hidup)  atas tanah seluas 203 M2 ( dua ratus tiga meter persegi ), Sertipikat Hak Milik Nomor : 163/ Kel.Padang Tinggi Piliang, Surat Ukur Nomor:169/2017, tanggal 09 Agustus 2017, yang sekarang tercatat atas nama Hendri M (Tergugat I) berikut bangunannya diatasnya, yang terletak di Kelurahan Padang Tinggi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah tidak sah serta cacat hukum dan perbuatan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  8. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah pihak  yang ingin menguasai tanah milik kaum rumpun Jurai dalam Kaum Dt Gamuak, pasukuan Piliang Koto Nagari Koto Nan Ompek dengan cara-cara yang tidak baik dan tidak  jujur dengan tidak melibatkan Para Penggugat dalam proses Jual Beli tersebut sebagai anggota kaum Dt.Gamuak, pasukuan Piliang  selaku pemilik objek perkara adalah pembeli yang tidak beritikad baik;
  9. Menyatakan kapasitas Turut Tergugat III sebagai Mamak Kepala Waris dalam kaum Dt Gamuak tidak dapat dipertahankan lagi dan Turut Tergugat III adalah Mamak Kepala Waris Kaum yang tidak beritikad baik dalam menyelesaikan sengketa kaum Datuak Gamuak, pasukuan Piliang dengan Tergugat I;
  10. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang memproses beralihnya hak milik atas tanah objek perkara milik rumpun Jurai dalam Kaum Dt Gamuak, pasukuan Piliang Koto Nagari Koto Nan Ompek yang semula tercatat atas nama Nelly Amperawati ke atas nama Hendri. M ( Tergugat I ) kepada Turut Tergugat II adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum dan perbuatan  tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  11. Menghukum Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I , II dan III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat I, dan II serta Turut Tergugat I, II dan III menyatakan verzet, banding, maupun kasasi;
  13. Membebankan seluruh biaya dalam perkara ini kepada Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng;

S U B S I D A I R :

Sekiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, Para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dalam perkara ini Terimakasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak