Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya
- Menyatakan sah sebagai hukum objek perkara adalah Harta pusaka Tinggi kaum Para Penggugat ;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Tanah yang dibuat oleh LIAH AMAT yang ditanda tanggani oleh Dj,Dt. MACHUDUM SATI, pada tanggal 31 Juli 1962 ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah terbukti secara Sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek perkara dengan menguasai tanah objek perkara tanpa atas dasar yang sah karna hanya sebatas “Meminjam“ dan harus mengembalikan apa yang dipinjam tersebut kepada pemilik Sahnya yaitu Para Penggugat dari pemilik objek.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II yang menguasai objek sengketa, tanpa izin dari Penggugat adalah perbuatan Melawan hukum (Onrecht Matige Daad).
- Menyatakan Sah secara hukum Para Penggugat adalah pemilik tanah objek sengketa dari Jaliah (Alm).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II membangun Toko dengan Permanen diatas objek sengketa, yang sampai saat ini masih Tergugat kuasai, perbuatan Tergugat I dan II yang demikian sudah dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad).
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar ganti rugi Objek sengketa yang dikuasai selama berpuluh tahun sejak tahun 1964 dan sampai saat sekarang ini tahu 2023 (59 tahun ). Diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong apabila Tergugat I dan II ingkar dapat dimintakan upaya paksa dengan bantuan aparat keamanan Negara (TNI, Polisi maupun alat keamanan negara lainnya).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi dan verzet (uit voebaar bij voraad).
- Menghukum Para Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon memberikan Putusan Yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |