Petitum |
- Menyatakan Penggugat adalah mamak kepala waris dalam kaum Para Penggugat kaum DT.Katumanggungan Nan Kuniang Kampuang Simabua Suku Sembilan Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota ;
- Menyatakan Para Penggugat adalah anggota kaum DT.Katumanggungan Nan Kuniang Kampuang Simabua Suku Sembilan Jorong Tabek Panjang Kenagarian Koto Baru Simalanggang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat IV yang membuat Pernyataan (SURAT KETERANGAN TANAH) bermatrai yang ditanda -tangani oleh Tergugat IV di Parumpung tanggal 25 Mei 2018 yang tidak sesuai dengan kenyataan adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang menggunakan Surat Pernyataan (SURAT KETERANGAN TANAH) bermatrai yang ditanda - tangani oleh Tergugat IV di Parumpung tanggal 25 Mei 2018 yang tidak sesuai dengan kenyataan yang digunakan dalam Pemeriksaan Perkara Pada Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor :21/Pdt.G/2018/PN Pyh Jo. Nomor: 31/PDT/2020/PT PDG Jo. Nomor: 445K/Pdt/2021 Jo. Nomor: 9PK/Pdt/2023 sebagai Bukti adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Lumpuh , tidak berkekuatan hukum, dan tidak memiliki nilai pembuktian surat yang dibuat oleh Tergugat IV yang membuat Pernyataan (SURAT KETERANGAN TANAH) bermatrai yang ditanda -tangani oleh Tergugat IV di Parumpung tanggal 25 Mei 2018 ;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi yang dimohonkan oleh Tergugat I -Tergugat III Dalam Perkara Nomor :21/Pdt.G/2018/PN Pyh Jo Nomor: 31/PDT/2020/PT PDG Jo Nomor: 445K/Pdt/2021 Jo. Nomor: 9PK/Pdt/2023 sampai perkara Nomor :18/Pdt.Bth/2023/Pn.Pyh yang diajukan oleh Penggugat I memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk untuk tunduk dan Patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menvatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Dalam proses peradilan kami memohon Majelis Hakim Yang Mulia, untuk memutuskan keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |