Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Pyh GAVIOTA CAHAYANAINI, S.H GUSRIANTO Pgl. RIAN Bin. ASRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1502 /L.3.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GAVIOTA CAHAYANAINI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSRIANTO Pgl. RIAN Bin. ASRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RICHARD MAI, S.H.GUSRIANTO Pgl. RIAN Bin ASRIL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa Terdakwa GUSRIANTO Pgl RIAN Bin ASRIL hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di dalam pinggir jalan Rasuna Said didepan Mini Market Hens Mart Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berada dirumah Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh menghubungi Sdr. ARDI (DPO) dengan berkata “ada barang?”, dijawab Sdr. ARDI (DPO) “ada, naikkan la dana 1 juta”, dijawab kembali oleh Terdakwa “oke, tunggu sebentar saya transfer”, dijawab Sdr. ARDI (DPO) “oke bang”, lalu Terdakwa mematikan telepon dan mentransferkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui akun dana milik Terdakwa ke akun dana yang dikirim oleh Sdr. ARDI (DPO) setelah itu Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. ARDI (DPO) dana sudah ditransfer dan dijawab Sdr. ARDI (DPO) “tunggu sebentar bang biar saya urus”.  Sekira pukul 17.30 Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ARDI (DPO) dengan berkata “bang jemput barang sekarang didaerah Taruko Muaro dekat pabrik tahu”, dijawab Terdakwa “oke, saya langsung jalan”, sesampainya disana Terdakwa menghubungi Sdr. ARDI (DPO) dan berkata “didekat mana dek, saya sudah didekat pabrik tahu”, dijawab Sdr. ARDI (DPO) “lihat didekat pohon kayu besar ada kotak rokok sampoerna mild”, lalu Terdakwa melihat dan mengambil kotak rokok tersebut untuk memastikan isinya setelah benar isi dari kotak tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah

 

Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu lalu mengambil sebagian Shabu menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga masing-masing paket sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Sdr. SIWED (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Shabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil lalu sekira pukul 21.30 WIB Sdr. RANDI (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil setelah itu datang Sdr. APIS (DPO) membeli Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil kepada Terdakwa

 

Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa pulang kerja mampir ke Link untuk mengirimkan dana ke rekening Sdr. ARDI (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa memberitahu Sdr. ARDI (DPO) bahwa sudah menaikkan dana sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa menuju ke rumah, sesampainya dirumah Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Shabu menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah terjual oleh Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket kecil kepada Sdr. SIWED (DPO) dengan membeli 3 (tiga) paket kecil, Sdr. RANDI (DPO) membeli 3 (tiga) paket kecil dan Sdr. APIS (DPO) membeli 3 (tiga) paket kecil

 

Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang jalan pulang ke rumah dari tempat kerja lalu dihubungi oleh Sdr. SIWED (DPO) dengan berkata “bang tolong saya belanja bang”, dijawab Terdakwa “saya sedang di Taram”, lalu Sdr. SIWED (DPO) menjawab “biar saya kesana bang”, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIWED (DPO) sebelum pasar taram dan Sdr. SIWED (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. SIWED (DPO) setelah itu Sdr. SIWED (DPO) pergi. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba dirumah, Terdakwa membagi 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu dengan harga masing-masing paket sebesar Rp.150.000,- (seratus lima pulu ribu rupiah), sekira pukul 19.30 WIB Sdr. SIWED (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata “bang tolong saya bang”, dijawab Terdakwa “nanti lah dek saya mau keluar sebentar ada perlu”, dijawab Sdr. SIWED (DPO) “tolong saya sebentar bang saya mau pergi kerja”, dijawab Terdakwa “oke saya tunggu didepan mini market Hens Mart”, dijawab Sdr. SIWED (DPO) “oke bang”

 

Setelah itu datang saksi M. ZETRI Pgl ZETRI dan saksi P.H. SIJABAT Pgl SIJABAT sebagai Anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membuang 1 (satu) kotak putih yang berisi Narkotika jenis Shabu serta dilakukan penggeledahan kepada Terdakwa dengan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kantong jaket warna cream sebelah kanan, 7 (tujuh) paket diduga Narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak plastik warna putih ditemukan dengan jarak ± 3 (tiga) meter , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi BA 4414 MJ, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 081363601967, 1 (satu) unit handphone Android merk Readmi warna silver tanpa simcard, uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disaksikan oleh saksi EDISON dan saksi ADENAL

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 34 / 10434 / 2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Wariyarti. R dengan hasil berat keseluruhan 2,51 gram ditimbang dengan kantong pembungkus terhadap Narkotika golongan I jenis Shabu dari Terdakwa GUSRIANTO Pgl RIAN Bin ASRIL

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0613 / NNF / 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, menyatakan bahwa barang bukti merupakan Metamfetamina Positif (+) dan termasuk Narkotika Gol. I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa GUSRIANTO Pgl RIAN Bin ASRIL menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa GUSRIANTO Pgl RIAN Bin ASRIL hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di dalam pinggir jalan Rasuna Said didepan Mini Market Hens Mart Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa berada dirumah Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh menghubungi Sdr. ARDI (DPO) dengan berkata “ada barang?”, dijawab Sdr. ARDI (DPO) “ada, naikkan la dana 1 juta”, dijawab kembali oleh Terdakwa “oke, tunggu sebentar saya transfer”, dijawab Sdr. ARDI (DPO) “oke bang”, lalu Terdakwa mematikan telepon dan mentransferkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui akun dana milik Terdakwa ke akun dana yang dikirim oleh Sdr. ARDI (DPO) setelah itu Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. ARDI (DPO) dana sudah ditransfer dan dijawab Sdr. ARDI (DPO) “tunggu sebentar bang biar saya urus”.  Sekira pukul 17.30 Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. ARDI (DPO) dengan berkata “bang jemput barang sekarang didaerah Taruko Muaro dekat pabrik tahu”, dijawab Terdakwa “oke, saya langsung jalan”, sesampainya disana Terdakwa menghubungi Sdr. ARDI (DPO) dan berkata “didekat mana dek, saya sudah didekat pabrik tahu”, dijawab Sdr. ARDI (DPO) “lihat didekat pohon kayu besar ada kotak rokok sampoerna mild”, lalu Terdakwa melihat dan mengambil kotak rokok tersebut untuk memastikan isinya setelah benar isi dari kotak tersebut Terdakwa langsung kembali pulang ke rumah

 

Sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa langsung mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu lalu mengambil sebagian Shabu menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga masing-masing paket sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Sdr. SIWED (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Shabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil lalu sekira pukul 21.30 WIB Sdr. RANDI (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil setelah itu datang Sdr. APIS (DPO) membeli Shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil kepada Terdakwa

 

Pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa pulang kerja mampir ke Link untuk mengirimkan dana ke rekening Sdr. ARDI (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa memberitahu Sdr. ARDI (DPO) bahwa sudah menaikkan dana sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa menuju ke rumah, sesampainya dirumah Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Shabu menjadi 10 (sepuluh) paket kecil dengan harga masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah terjual oleh Terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket kecil kepada Sdr. SIWED (DPO) dengan membeli 3 (tiga) paket kecil, Sdr. RANDI (DPO) membeli 3 (tiga) paket kecil dan Sdr. APIS (DPO) membeli 3 (tiga) paket kecil

 

Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa sedang jalan pulang ke rumah dari tempat kerja lalu dihubungi oleh Sdr. SIWED (DPO) dengan berkata “bang tolong saya belanja bang”, dijawab Terdakwa “saya sedang di Taram”, lalu Sdr. SIWED (DPO) menjawab “biar saya kesana bang”, Terdakwa bertemu dengan Sdr. SIWED (DPO) sebelum pasar taram dan Sdr. SIWED (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. SIWED (DPO) setelah itu Sdr. SIWED (DPO) pergi. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba dirumah, Terdakwa membagi 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu dengan harga masing-masing paket sebesar Rp.150.000,- (seratus lima pulu ribu rupiah), sekira pukul 19.30 WIB Sdr. SIWED (DPO) menghubungi Terdakwa dengan berkata “bang tolong saya bang”, dijawab Terdakwa “nanti lah dek saya mau keluar sebentar ada perlu”, dijawab Sdr. SIWED (DPO) “tolong saya sebentar bang saya mau pergi kerja”, dijawab Terdakwa “oke saya tunggu didepan mini market Hens Mart”, dijawab Sdr. SIWED (DPO) “oke bang”

 

Setelah itu datang saksi M. ZETRI Pgl ZETRI dan saksi P.H. SIJABAT Pgl SIJABAT sebagai Anggota Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung membuang 1 (satu) kotak putih yang berisi Narkotika jenis Shabu serta dilakukan penggeledahan kepada Tedakwa dengan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan didalam kantong jaket warna cream sebelah kanan, 7 (tujuh) paket diduga Narkotika golongan I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak plastik warna putih ditemukan dengan jarak ± 3 (tiga) meter , 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi BA 4414 MJ, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 081363601967, 1 (satu) unit handphone Android merk Readmi warna silver tanpa simcard, uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disaksikan oleh saksi EDISON dan saksi ADENAL

 

Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT Pegadaian Cabang Bukittinggi Nomor : 34 / 10434 / 2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit Payakumbuh Wariyarti. R dengan hasil berat keseluruhan 2,51 gram ditimbang dengan kantong pembungkus terhadap Narkotika golongan I jenis Shabu dari Terdakwa GUSRIANTO Pgl RIAN Bin ASRIL

 

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0613 / NNF / 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Erik Rezakola, S.T, M.T, M.Eng, menyatakan bahwa barang bukti merupakan Metamfetamina Positif (+) dan termasuk Narkotika Gol. I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa perbuatan Terdakwa GUSRIANTO Pgl RIAN Bin ASRIL memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa mendapat izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya