Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.719.712,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RIBU TUJUH RATUS DUA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 74.918.294,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN BELAS RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 8.801.418,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SATU RIBU EMPAT RATUS DELAPAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 260 AN.BENNI BERMAWI, SP. berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|