Petitum |
Primier :
- Menerima dan mengabulkan gugatan dari Penggugat secara keluruhannya,
- Menyatakan bahwa object Perkara adalah dalam hak dan kewenangan dari para PENGGUGAT.berdasarkan Hukum Waris atas object pusaka turun menurun sesuai dengan legal formal surat surat dan alat bukti.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti secara SAH dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Melawan Hukum atas object perkara dengan menguasai lahan object tanpa alas dasar yang validitasnya mengikat. Dan hanya sebatas “ meminjam “ dan harus dikembalikan apa yang dipinjam tersebut kepada Pemilik Sah nya yaitu Para PENGGUGAT sebagai anak dan Cucu dari Pemilik object.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan II, untuk mengosongkan lahan Object dan apapun bangunan yang telah dibangun diatasnya dan mengosongkan lahan object seperti sedia kala.
- Menghukum TERGUGAT I dan II, dan siapa saja yang menguasai lahan yang diperoleh dari TERGUGAT untuk segera dikosongkan dari orang orang dan juga bahan bahan / barang barang diatasnya dan bila perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara.
- Menghukum para TERGUGAT yang telah menguasai lahan Object dengan melawan Hukum selama bertahun tahun tanpa adanya etikad baik dan kejujuran, dengan Ganti Rugi Moriel dan Immateriel kepada PENGGUGAT sebanyak Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah ).
- Menghukum para TERGUGAT, sehubungan dengan tidak adanya klarifikasi tanggung jawab untuk mnyelesaikan konflik object yang dibuat TERGUGAT. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dwangsom / denda atas keterlambatan pemenuhan putusan ini sebessar Rp. 1..000.000.- ( satu Juta rupiah ) per harinya. Sampai dengan Tergugat dan TURUT TERGUGAT dapat memenuhi putusan ini sepenuhnya.
- Menghukum TERGUGAT I dan II, untuk tunduk / takluk pada putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para Tergugat mengajukan Upaya Hukum Verset, Banding maupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini.
Subsidair :
- Mohon putusan yang se adil adilnya apabila apabila Majelis Hakim berpendapat lain. ( Ex aquo et Bono ).
Demikian kiranya atas segala perhatian dan tindak lanjutnya , kami haturkan/ sampaikan terima kasih kami yang sedalam dalamnya , harapan dan doa kami kiranya Yml, Hakim dalam perkara ini mendapatkan Taufik dan HidayahNya, amien ya rabbal alamien.
|