Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Pyh 1.MARDIANTO DT.PANJANG
2.JASMANI SALEH
3.AGUSTINI
4.YENI CHRISTINA
NURBAITI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARDIANTO DT.PANJANG
2JASMANI SALEH
3AGUSTINI
4YENI CHRISTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iskandar, S.H.MARDIANTO DT.PANJANG
2Iskandar, S.H.JASMANI SALEH
3Iskandar, S.H.AGUSTINI
4Iskandar, S.H.YENI CHRISTINA
Tergugat
NoNama
1NURBAITI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HAFIS ALFARISYI,SH., ARDI,SH., RIZKI DESPARIANDI,SH.NURBAITI
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R         

  1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya.                
  2. Menyatakan  sah Penggugat I sebagai Mamak kepala Waris dan Mamak kepala Kaum dalam kaum Dt.Panjang dan Penggugat II, III dan Penggugat IV   merupakan anggota kaum dalam kaum Dt.Panjang.         
  3. Menyatakan sah tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum Dt.Panjang.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara tanpa setahu dan tanpa seizin dari Para Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum  (Onrechtmatige daad).
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengajukan pembuatan Sertipikat Hak Milik atas tanah objek perkara ke atas nama Tergugat melalui Turut Tergugat tanpa setahu dan tanpa seizin dari Para Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum  (Onrechtmatige daad).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar  Rp.140.000.000.- (seratus empat  puluh juta rupiah) yang  dapat ditagih dan diterima oleh Para Penggugat dengan seketika dan sekaligus setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan kerugian mana belum termasuk kerugian Para Penggugat untuk masa-masa kontrak berikutnya yang terus dihitung dengan perkalian Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap tahunya sampai dengan objek perkara diserahkan kembali oleh Tergugat kepada Para Penggugat. 
  7. Menghukum  Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari seluruh hak miliknya maupun hak-hak milik orang  lain  yang diperdapat dari   Tergugat dan setelah kosong dihukum Tergugat untuk menyerahkan kembali objek perkara kepada Para Penggugat dan bila engkar dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi).
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
  10. Menghukum  Turut Tergugat agar patuh dan taat terhadap putusan ini
  11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk  membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :

Jika  Majelis Hakim  berpendapat    lain,   maka  mohon   putusan  yang  seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.                  

 

                                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak