Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Apr. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Pyh |
Tanggal Surat |
Senin, 03 Apr. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MARDIANTO DT.PANJANG | 2 | JASMANI SALEH | 3 | AGUSTINI | 4 | YENI CHRISTINA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Iskandar, S.H. | MARDIANTO DT.PANJANG | 2 | Iskandar, S.H. | JASMANI SALEH | 3 | Iskandar, S.H. | AGUSTINI | 4 | Iskandar, S.H. | YENI CHRISTINA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HAFIS ALFARISYI,SH., ARDI,SH., RIZKI DESPARIANDI,SH. | NURBAITI |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
P R I M A I R
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah Penggugat I sebagai Mamak kepala Waris dan Mamak kepala Kaum dalam kaum Dt.Panjang dan Penggugat II, III dan Penggugat IV merupakan anggota kaum dalam kaum Dt.Panjang.
- Menyatakan sah tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dalam kaum Dt.Panjang.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek perkara tanpa setahu dan tanpa seizin dari Para Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengajukan pembuatan Sertipikat Hak Milik atas tanah objek perkara ke atas nama Tergugat melalui Turut Tergugat tanpa setahu dan tanpa seizin dari Para Penggugat terlebih dahulu adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum (Onrechtmatige daad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.140.000.000.- (seratus empat puluh juta rupiah) yang dapat ditagih dan diterima oleh Para Penggugat dengan seketika dan sekaligus setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan kerugian mana belum termasuk kerugian Para Penggugat untuk masa-masa kontrak berikutnya yang terus dihitung dengan perkalian Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap tahunya sampai dengan objek perkara diserahkan kembali oleh Tergugat kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari seluruh hak miliknya maupun hak-hak milik orang lain yang diperdapat dari Tergugat dan setelah kosong dihukum Tergugat untuk menyerahkan kembali objek perkara kepada Para Penggugat dan bila engkar dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta, meskipun ada pernyataan banding, kasasi ataupun Verzet (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menyatakan Sita Tahan (Conservatoir Beslaag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh atas objek perkara adalah sah, kuat dan berharga.
- Menghukum Turut Tergugat agar patuh dan taat terhadap putusan ini
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil - adilnya sesuai dengan maksud dan tujuan gugatan ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |