Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2023/PN Pyh WINALIA OKTORA, SH ANDRI Bin AFRIZALPgl. ANDRI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2023/PN Pyh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-477/L.3.12/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WINALIA OKTORA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI Bin AFRIZALPgl. ANDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI Bin AFRIZAL Pgl. ANDRI pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Perumahan Mandevilla Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 18.00 wib terdakwa menelpon ke handphone ANISA Pgl. ANI (penuntutan dilakukan terpisah) dan berkata “Ma, ada sabu paket seratus lima puluh” dan Pgl. ANI menjawab “ada, datanglah ke rumah”, lalu terdakwa pun berkata “sebentar lagi saya kesana”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 wib terdakwa pun pergi ke rumah kontrakan Pgl. ANI di Perumahan Mandevilla Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di rumah Pgl. ANI sekira pukul 19.45 wib terdakwa melihat BUJANG T Pgl. UJANG (penuntutan dilakukan terpisah) membukakan pagar dan terdakwa pun bertanya kepada Pgl. UJANG “ada mama Om?” dan Pgl. UJANG menjawab “ada di dalam”, kemudian Pgl. UJANG menyuruh terdakwa masuk dan Pgl. UJANG memanggil Pgl. ANI mengatakan bahwa terdakwa sudah datang lalu Pgl. ANI pun menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam kamar, sedangkan Pgl. UJANG menonton televisi, sesampainya di kamar terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pgl. ANI dan Pgl. ANI menyuruh terdakwa untuk mengambil sendiri paket sabu di atas lemari, setelah itu Pgl. ANI meminjam sepeda motor terdakwa dan pergi keluar untuk membeli beras, lalu terdakwa pun ikut duduk menonton televisi dengan Pgl. UJANG dan Pgl. UJANG bertanya kepada terdakwa “kemana mama?” dan terdakwa menjawab “mama pergi beli beras sebentar Om”.
  • Bahwa benar sekira pukul 20.00 wib pada saat terdakwa dan Pgl. UJANG sedang menonton televisi tiba-datang anggota Polres Payakumbuh berpakaian sipil bersama Pgl. ANI dan anggota Polres Payakumbuh tersebut langsung menyuruh terdakwa dan Pgl. UJANG diam di tempat, kemudian terdakwa pun langsung membuang paket sabu yang sebelumnya terdakwa pegang kesamping kiri terdakwa duduk sedangkan salah satu anggota Polres Payakumbuh membawa Pgl. UJANG kedalam kamar, lalu salah satu anggota Polres Payakumbuh menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan sabu dan terdakwa mengakui membuang didekat ember di samping kiri terdakwa, setelah datang Ketua RT Pgl. YASRI dan Ketua LPM Pgl. SEPRIYENDRI ke rumah kontrakan Pgl. ANI lalu dilakukan penggeledahan dan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dekat ember disamping kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek IPhone warna hijau didalam kantong celana terdakwa, terhadap Pgl. ANI ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam dompet yang dipegang Pgl. ANI pada saat penangkapan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 3 (tiga) pak plastik bening yang Pgl. ANI simpan didalam rice cooker yang berada diatas meja ruang tamu serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno 5F warna hitam yang dipegang Pgl. ANI pada saat penangkapan, sedangkan terhadap Pgl. UJANG ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna abu-abu yang terdakwa letakkan diatas meja makan. Selanjutnya terdakwa bersama Pgl. ANI dan Pgl. UJANG beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 179/10434/2022 tanggal 29 November 2022 berat 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I yang disita dari ANDRI Bin AFRIZAL diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI No. Lab. 22.083.11.16.05.1010.K tanggal 05 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Koordinator Substansi Pengujian Dra. Hilda Murni, MM, Apt, terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa ANDRI Bin AFRIZAL sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—----------------------

ATAU

KEDUA :

--------------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI Bin AFRIZAL Pgl. ANDRI pada hari Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 19.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di Perumahan Mandevilla Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara–cara antara lain sebagai  berikut :--------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 November 2022 Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Narkotika di sebuah rumah di Perumahan Mandevilla Kelurahan Tiakar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh dan yang memberikan informasi tersebut mengatakan melihat ada seorang laki-laki datang ke rumah tersebut dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh yang saat itu berada tidak jauh dari tempat yang dimaksud langsung menuju ke sebuah rumah yang dicurigai tersebut, sekira pukul 20.00 wib pada saat melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud lalu Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh melihat seorang wanita keluar dari rumah tersebut mengendarai sepeda motor, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh menghentikan sepeda motor yang dikendarai wanita tersebut dan diketahui wanita tersebut bernama ANISA Pgl. ANI (penuntutan dilakukan terpisah) kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh membawa Pgl. ANI masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut dan didalam rumah Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh menemukan dua orang laki-laki sedang duduk menonton televisi, lalu Tim Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh menyuruh kedua orang laki-laki tersebut untuk diam ditempat yang diketahui kedua orang laki-laki tersebut adalah terdakwa ANDRI dan BUJANG Pgl. UJANG (penuntutan dilakukan terpisah), kemudian Tim Sat Resnarkoba menanyakan dimana menyimpan sabu dan terdakwa mengakui membuang didekat ember di samping kiri terdakwa, setelah datang Ketua RT Pgl. YASRI dan Ketua LPM Pgl. SEPRIYENDRI ke rumah kontrakan Pgl. ANI lalu dilakukan penggeledahan dan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dekat ember disamping kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek IPhone warna hijau didalam kantong celana terdakwa, terhadap Pgl. ANI ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) didalam dompet yang dipegang Pgl. ANI pada saat penangkapan, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 3 (tiga) pak plastik bening yang Pgl. ANI simpan didalam rice cooker yang berada diatas meja ruang tamu serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO Reno 5F warna hitam yang dipegang Pgl. ANI pada saat penangkapan, sednagkan terhadap Pgl. UJANG ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk realme C15 warna abu-abu yang terdakwa letakkan diatas meja makan. Selanjutnya terdakwa bersama Pgl. ANI dan Pgl. UJANG beserta barang bukti dibawa ke Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Payakumbuh No. 179/10434/2022 tanggal 29 November 2022 berat 1 (satu) kantong Narkotika Golongan I yang disita dari ANDRI Bin AFRIZAL diduga Narkotika jenis sabu dengan jumlah seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan untuk pemeriksaan labor diambilkan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI No. Lab. 22.083.11.16.05.1010.K tanggal 05 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Koordinator Substansi Pengujian Dra. Hilda Murni, MM, Apt, terhadap barang bukti diduga berupa Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari terdakwa ANDRI Bin AFRIZAL sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan sebagai berikut : Metamfetamin positif (+), (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa hak dan tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan Ilmu pengetahuan dan teknologi maupun di bidang kesehatan.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya