Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) yang sah dari Kaum Donciang Dt. Bagindo Malano Suku Koto;
- Menyatakan sah secara hukum ranji Donciang Dt. Gindo Malano Suku Koto;
- Menyatakan Penggugat dengan Para Tergugat A adalah Satu Kaum namun tidak seharta pusaka;
- Menetapkan sah secara hukum tanah pusako tinggi yang disertifikatkan No. 33 Tanggal 9 September 1997 seluas 5665 M2 Kel. Cubadak Aia (sekarang Tigo Koto Diate) adalah milik Pusako Tinggi Kaum Donciang Dt. Bagindo Malano Suku Koto Nagori Koto Nan Godang;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat A mengajukan ranji dan alas hak yang tidak benar untuk penerbitan SHM No. 33 Tahun 1997/SU. 771 tanggal 2 Nopember 1996 seluas 5665 M2 di Kelurahan Cubadak Aia kepada Turut Tergugat 2 adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum perbuatan Turut Tergugat 2 menerbitkan SHM No. 33 Tahun 1997/SU. 771 tanggal 2 Nopember 1996 seluas 5665 M2 Kelurahan Cubadak Aia karena tidak berdasarkan alas hak yang sah;
- Menyatakan batal demi hukum perbuatan Turut Tergugat 1 yang membuat akta pengikatan jual beli antara Tergugat A.1 sampai Tergugat A.4 dengan Tergugat B, oleh karena dibuat dengan pihak yang tidak berhak;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Tergugat A.1 sampai Tergugat A.4 dengan Tergugat B atas objek SHM No. 33 Tanggal 9 September 1997 seluas 5665 M2 Kelurahan Cubadak Aia karena dilakukan dengan Iktikad Tidak Baik;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh;
- Memerintahkan kepada Tergugat B untuk mengosongkan tanah bersertifikat a quo, dan apabila di atas tanah bersertifikat tersebut terdapat tanaman dan bangunan rumah, maka diperintahkan mencabut serta membongkar bangunan rumah tersebut dengan aman dan damai, jika tidak, maka dapat ditetapkan eksekusi terhadap tanaman dan bangunan rumah tersebut, dengan menggunakan bantuan alat negara kepolisian maupun TNI;
- Menghukum Para Tergugat A untuk membayar ganti rugi atas kerugian pokok yang Penggugat alami sebesar Rp. 2.181. 025.000 (dua milyar seratus delapan puluh satu juta dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan langsung kepada Penggugat selambat-lambatnya 40 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap inkract;
- Menghukum Para Tergugat A untuk membayar kerugian immateri sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat A untuk membayar kerugian materi sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kepada Penggugat;
- Menetapkan sita jaminan terhadap harta benda bergerak Para Tergugat A dan apabila tidak mencukupi, maka ditambah dengan benda tidak bergerak baik rumah dan maupun aset lainnya yang senilai dengan kerugian Penggugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun verzet (Uit Voerbaar bij Voorraad Verklaard);
- Menghukum Para Tergugat A dan Tergugat B untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
SUBSIDAIR
Dan apabila Majelis Hakim dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono). |