Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp 78.361.873,- (Tujuh puluh Delapan juta Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan RatusTujuh Puluh Tiga rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM No.0067/Kelurahan Koto Panjang Padang Kec. Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh atas nama Sherly Afrianton yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap SHM No. 0067/Kelurahan Koto Panjang Padang Kec. Lampasi Tigo Nagari Kota Payakumbuh atas nama Sherly Afrianton;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |