Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2022/PN Pyh PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Piladang 1.Iwan Darusslam
2.Laxsmita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Senin, 28 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Payakumbuh Unit Piladang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iwan Darusslam
2Laxsmita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.535.847,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 114.535.847,- ( SERATUS EMPAT BELAS JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 104.985.847,- ( SERATUS EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 9.550.000,- ( SEMBILAN JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5.  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak