Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2022/PN Pyh BPR Rangkiang Aur Denai 1.ACIR
2.ROSI MARLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2022/PN Pyh
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Rangkiang Aur Denai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SHI MHBPR Rangkiang Aur Denai
Tergugat
NoNama
1ACIR
2ROSI MARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.044.267,00
Petitum

PRIMER
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menyatakan Sah Perjanjian Kredit No.140.0.15271.1./PI-MK/R14.5-XXXVI-1004/VI-15 tanggal 09 Juni 2015 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
4.    Menyatakan demi hukum semua alat bukti yang Penguggat ajukan dalam gugatan ini adalah sah;
5.    Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) BPKB No. 2331700 C, dengan spesifikasi No. Polisi  BA 9470 MJ, merk Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T Light Truck, Tahun Pembuatan 2008, Warna Kuning, Nomor Rangka MHMFE73P28K007097, Nomor Mesin 4D34T-D65226, atas nama Rosi Marlina yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
6.    Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
7.    Menghukum Para Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan a quo kepada Penggugat;
8.    Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan atas kendaraan jaminan a quo;
9.    Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual kendaraan jaminan a quo;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 64.044.267,- (Enam puluh empat juta empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
11.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
12.    Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak Tergugat lainnya, apabila nilai jual atas 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) BPKB No. 2331700 C, dengan spesifikasi No. Polisi  BA 9470 MJ, merk Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T Light Truck, Tahun Pembuatan 2008, Warna Kuning, Nomor Rangka MHMFE73P28K007097, Nomor Mesin 4D34T-D65226, atas nama Rosi Marlina, tidak mencukupi untuk melunasi semua Kewajiban Pelunasan Hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat;
13.    Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);        
14.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang  timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak