Petitum |
PRIMER
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit No.140.0.15271.1./PI-MK/R14.5-XXXVI-1004/VI-15 tanggal 09 Juni 2015 yang telah di tanda tangani oleh Penggugat dengan Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum semua alat bukti yang Penguggat ajukan dalam gugatan ini adalah sah;
5. Menyatakan 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) BPKB No. 2331700 C, dengan spesifikasi No. Polisi BA 9470 MJ, merk Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T Light Truck, Tahun Pembuatan 2008, Warna Kuning, Nomor Rangka MHMFE73P28K007097, Nomor Mesin 4D34T-D65226, atas nama Rosi Marlina yang diterima Penggugat adalah sah sebagai jaminan atas fasilitas pembiayaan yang diterima oleh Tergugat;
6. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan a quo kepada Penggugat;
8. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan atas kendaraan jaminan a quo;
9. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual kendaraan jaminan a quo;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh Kewajiban Pelunasan Hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 64.044.267,- (Enam puluh empat juta empat puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
11. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas dan seketika seluruh kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat karena wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) paling lama 30 (tiga puluh hari) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
12. Menetapkan sita eksekusi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak Tergugat lainnya, apabila nilai jual atas 1 (satu) unit kendaraan roda 6 (enam) BPKB No. 2331700 C, dengan spesifikasi No. Polisi BA 9470 MJ, merk Mitsubishi Colt Diesel FE 73 (4X2) M/T Light Truck, Tahun Pembuatan 2008, Warna Kuning, Nomor Rangka MHMFE73P28K007097, Nomor Mesin 4D34T-D65226, atas nama Rosi Marlina, tidak mencukupi untuk melunasi semua Kewajiban Pelunasan Hutang dan kerugian atas tambahan biaya yang harus dikeluarkan Penggugat;
13. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|